SUKABUMIUPDATE.com - Tes Kemampuan Akademik atau TKA yang baru berlangsung satu hari dari 3 hari direncanakan akan dievaluasi oleh Kemendikdasmen (Kementerian Dasar dan Menengah Kemendikdasmen)
Lembaga ini melakukan penyelidikan dugaan kebocoran soal tes kemampuan akademik (TKA) yang diujikan hari ini, Senin, 3 November 2025. Melansir tempo.co, sejumlah soal yang diduga dari TKA viral di media sosial, dan diduga disebarkan oleh akun Tiktok @nurulnamanya melalui siaran langsung atau live streaming saat tes tersebut berlangsung.
Dalam rekaman siaran langsung yang viral tersebut, akun @nurulnamanya tampak memperlihatkan soal-soal TKA yang ada di layar komputer secara real time. Tayangan itu ditonton lebih dari 18 ribu orang.
Baca Juga: Penuh Teror, Rumah Keluarga Balita Korban Pencabulan di Kadudampit Sukabumi Dirusak dan Dipagari
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin menjelaskan sebetulnya hampir mustahil terjadi kebocoran soal, apalagi melalui siaran langsung di media sosial semacam itu.
Menurut dia, semua siswa sudah dilarang membawa ponsel atau alat perekam lainnya ketika memasuki ruangan ujian. "Kami sedang menelusuri terkait dengan hal itu (siarang langsung kebocoran soal) di provinsi yang terjadi," tutur Toni.
Apabila terbukti siaran langsung di Tiktok tersebut memang benar terjadi, Toni menegaskan maka tindakan tersebut jelas melanggar merupakan pelanggaran. Ia berujar Kemendikdasmen selanjutnya akan membawa kasus tersebut ke tingkat pusat untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Captain Perssi Sukabumi Optimistis Hadapi BARA Siliwangi, Incar Promosi ke Liga 4 Seri 1
"Apakah nanti akan diberikan sanksi atau tidak, kami harus melihat dulu," ucap Toni. "Tidak bisa memberikan keputusan sekarang karena harus ada prosedur yang harus dilalui," ucap dia.
Adapun TKA merupakan asesmen berstandar nasional yang digunakan untuk mengukur capaian siswa. Tes ini dirancang oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti untuk memvalidasi nilai raport yang selama ini menjadi acuan capaian akademik siswa.
Pemberian sanksi terhadap berbagai macam pelanggaran TKA sebetulnya sudah diatur dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan TKA. Di dalam Keputusan Menteri itu, pemerintah mengatur secara detail jenis pelanggaran berdasarkan setiap peran yang terlibat, seperti pembuat soal, pengawas, operator, teknisi, satuan pendidikan, hingga peserta ujian.
Baca Juga: Merasa Selalu Salah? Waspadai Tanda-Tanda Gaslighting dan Dampaknya pada Kesehatan Mental
Tingkatan pelanggaran dalam pelaksanaan TKA ini dibagi menjadi tiga kategori, yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Adapun merekam atau membocorkan soal masuk ke dalam pelanggaran berat dengan sanksi berupa pembatalan ujian dan pemberian nilai nol untuk semua hasil TKA.
Meski begitu, Toni menyatakan Kemendikdasmen belum bisa memberikan kepastian jenis sanksi yang akan mereka jatuhkan kepada penyebar soal seandainya rekaman siarang langsung itu terbukti benar. "Harus diketahui dulu seperti apa kedudukan pelanggarannya. Kami tidak bisa memberikan informasi sekarang," tutur dia.
Sumber: Tempo.co


