Dari Sukabumi Polisi Gulung Sindikat Penjual Gading Gajah, Nilai Sitaan Rp 2,3 Miliar

Sukabumiupdate.com
Selasa 27 Mei 2025, 12:48 WIB
Ilustrasi. Perburuan ilegal gading gajah di Indonesia (Sumber : freeimages.com)

Ilustrasi. Perburuan ilegal gading gajah di Indonesia (Sumber : freeimages.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah. Berawal dari operasi penangkapan di Sukabumi Jawa Barat, polisi mengamankan sejumlah pelaku dan menyita barang bukti gading gajah, dengan taksiran nilai hingga Rp 2,3 Miliar.

Pada saat rilis kepada media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 26 Mei 2025, dijelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Patroli siber dilakukan setelah polisi menerima banyak informasi soal perburuan gajah di Sumatera.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan penindakan terhadap tersangka pertama berinisial IR (47 tahun) di wilayah Sukabumi Jawa Barat pada 8 Mei 2024. Tim kemudian melakukan pengembangan kasus kepada tersangka kedua pria berusia 40 tahun, di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pado 14 Mei 2024.

Baca Juga: Pertama Kalinya! Beckham Putra Dipanggil ke Timnas Senior oleh Patrick Kluivert

“Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi menggunakan platform digital,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers tersebut.

Keduanya memperjualbelikan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, menggunakan siaran media sosial. Dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti, berupa delapan gading gajah utuh, 178 pipa rokok berbahan gading, satu mikrofon live streaming, dua paket pipa rokok siap kirim, lima buku tabungan atas nama IR, serta empat unit ponsel.

Polisi lalu mengembangkan kasus ini dengan menangkap JF di rumahnya di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, polisi menemukan 10 patung ukiran, satu kepala gesper bergambar singa, tujuh pipa rokok, dan tujuh gelang, yang semuanya diduga terbuat dari gading gajah.

Baca Juga: KDM Turun Tangan! Lunasi Biaya RS Warga Sukabumi Setelah Viral Kades Jaminkan STNK

JF juga memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat. Kios itu juga menjadi tempat penjualan gading gajah yang belum diolah. Dia menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2020.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajahDirektorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah

“JF ini mengambil sendiri dari daerah Sentul, Kabupaten Bogor, dan BSD Tangerang berupa bahan atau bentuk kotakan,” kata Nunung.

Polisi kemudian meringkus tersangka lainnya, SS, sebagai penjual yang pernah mengirim produk tersebut ke Malaysia dan Korea. Dari SS, polisi menyita 135 pipa rokok berbahan gading gajah serta satu unit ponsel sebagai barang bukti.

Baca Juga: Ingin Tahu Pemakaian Listrik Bulanan? Gunakan Fitur Baca Meter Mandiri!

Nilai Sitaan Diperkirakan Capai Rp 2,3 Miliar

Nunung Syaifuddin memperkirakan total nilai gading gajah yang disita dari para tersangka sekitar Rp 2,3 miliar. Angka ini didasarkan pada estimasi nilai berbagai barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami belum bisa menaksir secara pasti berapa nilai aset yang diamankan. Kami hanya sementara berdasarkan hasil mereka menjual,” katanya.

“Setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi," pungkas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin.

Baca Juga: Subsidi Upah Cair 5 Juni? Stimulus untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Kepala Bidang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah 1 Jawa Barat, Stephanus Hanny Rekyanto, menambahkan bahwa nilai tersebut belum mencerminkan keseluruhan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan ini.

“Itu baru nilai aset di harga pasar gelap. Belum dihitung dari kerugian ekologi serta valuasi ekonomi dari kerusakan populasi dan habitat yang disebabkan karena kejahatan konservasi ini,” ujar dia.

* Berbagai sumber

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini