Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SKCK

Kamis 29 Februari 2024, 13:36 WIB
(Foto Ilustrasi) Kepesertaan Program JKN atau KIS menjadi salah satu syarat mutlak dalam pembuatan SKCK. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Kepesertaan Program JKN atau KIS menjadi salah satu syarat mutlak dalam pembuatan SKCK. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi salah satu syarat mutlak dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan ini mulai diterapkan di enam Kepolisian Daerah (Polda) pada Jumat, 1 Maret 2024.

Mengutip tempo.co, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK bertujuan melindungi masyarakat. “Makin aman, pemohon SKCK terlindungi Program JKN,” tulis akun Instagram @bpjskesehatan_ri, Jumat, 23 Februari 2024.

Adapun enam daerah uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK meliputi:

1. Polda Kepulauan Riau: Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji
2. Polda Jawa Tengah: Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan
3. Polda Kalimantan timur: Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan
4. Polda Sulawesi Selatan: Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini
5. Polda Bali: Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan
6. Polda Papua Barat: Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas

Baca Juga: Cara Membuat atau Memperpanjang SKCK, Biaya dan Syarat yang Diperlukan

Persyaratan kepesertaan JKN merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal itu menjadi bentuk kolaborasi dalam menyukseskan JKN kepada 30 kementerian/lembaga (K/L), salah satunya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk: a. melaksanakan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 poin 25 huruf a.

Syarat Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pensyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, syarat dokumen pengajuan SKCK, yaitu:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau bukti identitas lain
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Pas foto formal 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak lima lembar
- Paspor untuk keperluan luar negeri

Selain itu, dalam beleid yang sama juga disebutkan kewajiban tanda bukti status kepesertaan aktif dalam Program JKN.

“Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam bentuk hasil tangkap layar (screenshot) kepesertaan aktif pada sistem informasi BPJS Kesehatan,” dikutip dari Pasal 4 ayat (3) Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

Kemudian, apabila status kepesertaan masih dalam proses pengaktifan, maka dapat diganti dengan tanda bukti berupa:

- Dokumen cetak bukti nomor akun virtual pendaftaran bagi pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran (PBI) belum terdaftar dalam program JKN.
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program angsuran pembayaran tunggakan iuran JKN bagi WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI dengan status nonaktif.
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI program JKN BPJS Kesehatan.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life09 Mei 2024, 08:00 WIB

Punya Daya Tarik dan Karismatik, 10 Ciri Orang Memiliki Banyak Energi Positif

Orang-orang yang memiliki banyak energi positif sering menjadi sumber inspirasi bagi orang lain dan membawa dampak positif dalam lingkungan mereka.
Ilustrasi - Punya Daya Tarik dan Karismatik Termasuk Ciri Orang Memiliki Banyak Energi Positif (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Food & Travel09 Mei 2024, 07:00 WIB

Simpel dan Mudah, Cara Membuat Air Rebusan Ketumbar untuk Meredakan Nyeri Sendi

Air rebusan ketumbar dapat dikonsumsi secara teratur untuk mendapatkan manfaat kesehatannya, terutama untuk meredakan masalah pencernaan, meredakan nyeri sendi, dan memberikan efek detoksifikasi pada tubuh.
Ilustrasi. Mudah Dibuat di Rumah, Cara Membuat Air Rebusan Ketumbar untuk Meredakan Nyeri Sendi (Sumber : Instagram/@sweet.deeva)
Science09 Mei 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 9 Mei 2024, Sukabumi Berpotensi Cerah dari Pagi Hingga Dini Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan pada Kamis 9 Mei 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah berawan pada Kamis 9 Mei 2024. | Pixabay/
Sukabumi09 Mei 2024, 00:31 WIB

Hati-hati Jadi TKW! Belajar Rugi dari Warga Sukabumi yang Hamil Sepulang dari Dubai

Camat Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Kusyana menanggapi hal tersebut, pihaknya menyebut peristiwa ini harus menjadi contoh (pelajaran) bagi seluruh masyarakat ketika hendak menjadi TKW.
Camat Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Kusyana saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Rabu (8/5/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi08 Mei 2024, 23:30 WIB

Silaturahmi Kepala Desa Se-Dapil V, Satukan Langkah untuk Kemajuan Sukabumi

Silahturahmi dan Halal Bihalal Apdesi Kabupaten Sukabumi bersama para kepala desa, para istri kepala desa, dan aparat desa se Dapil V di gelar di Agro Park, Kecamatan Nyalindung, Rabu (8/5/2024).
Halal Bihalal dan Silaturahmi Apdesi dan Para Kepala Desa Se Dapil V Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024) | Foto : Dok. Apdesi
Sukabumi08 Mei 2024, 23:23 WIB

Diduga Sopir Main HP saat Berkendara, Angkot di Sukabumi Seruduk Mobil Penjual Cireng

Angkot seruduk mobil penjual cireng di Goalpara Sukabumi, diduga gegara sopir asyik main HP saat berkendara.
Angkot seruduk mobil penjual cireng di Goalpara Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
DPRD Kab. Sukabumi08 Mei 2024, 22:54 WIB

DPRD Sukabumi Raker soal Pencabutan Status UHC Non-Cut Off, Ini Hasilnya

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar ungkap hasil raker soal pencabutan status UHC Non-Cut Off bersama Pemda.
Raker Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemda soal pencabutan status UHC Non-Cut Off oleh BPJS Kesehatan. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Sukabumi08 Mei 2024, 21:16 WIB

Banyak Kasus Kriminal Libatkan Anak, Bupati Sukabumi Soroti Dampak Medsos hingga Ekonomi

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyebut pengawasan perserta didik harus diperketat mulai dari pengawasan orang tua, lembaga pendidikan hingga lingkungan sosial
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami | Foto : Asep Awaludin
Sehat08 Mei 2024, 21:00 WIB

Tanaman Jelatang: Nutrisi dan 5 Khasiatnya untuk Mengobati Beragam Penyakit

Jelatang adalah tanaman kurus dari keluarga jelatang yang disebut Urticaceae.
Ilustrasi - Jelatang adalah tanaman kurus dari keluarga jelatang yang disebut Urticaceae. (Sumber : pexels.com/@Simon Gough).
Sukabumi08 Mei 2024, 20:59 WIB

Kamboja Belajar soal Pencegahan Perkawinan Anak ke Pemkab Sukabumi

Kabupaten Sukabumi jadi tempat belajar soal pencegahan perkawinan anak bagi delegasi Kamboja.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat berbagi cenderamata dengan delegasi pemerintah Kamboja. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)