Aturan Pemotongan Gaji Buruh Hingga 25%, Kemnaker: THR Tetap Full

Minggu 19 Maret 2023, 18:39 WIB
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri | Permenaker 5/2023 Atur Pemotongan Gaji Sampai 25%, Kemnaker: THR Tetap Full (Sumber : Instagram/@kemnaker)

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri | Permenaker 5/2023 Atur Pemotongan Gaji Sampai 25%, Kemnaker: THR Tetap Full (Sumber : Instagram/@kemnaker)

SUKABUMIUPDATE.com - Tunjangan Hari Raya yang selanjutnya disebut THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Salah satu hari raya keagamaan yang identik dengan pemberian THR adalah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Informasi tersebut dikutip langsung dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Dekat dengan Nyi Roro Kidul, Palabuhanratu Sukabumi Jadi Tempat Menyeramkan Di Dunia

Di sisi lain menjelang Ramadan 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini telah menerbitkan aturan baru soal upah karyawan yang mana pemerintah memperbolehkan eksportir memotong gaji sampai 25 persen. Ini termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Lantas, apakah Permenaker 5/2023 ini berpengaruh terhadap uang Tunjangan Hari Raya (THR)?

Menjawab kegelisahan tersebut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri, mengatakan ada ketentuan untuk para eksportir, yaitu dasar perhitungan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi PHK hingga THR tidak boleh didasarkan pada gaji yang dipotong. Artinya, perhitungan THR tetap mengacu pada kesepakatan sebelum Permenaker 5/2023 diterbitkan atau sebelum dilakukan pemotongan gaji sampai 25 persen.

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam Konferensi PersDirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam Konferensi Pers, Jumat (17/3/2023) (Sumber : Instagram/@kemnaker) 

Alasan tersebut juga berkaitan dengan pertimbangan penerbitan Permenaker 5/2023 yang mana tujuannya adalah mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak ekonomi global terhadap pemasukan perusahaan berbasis ekspor. Ya, orientasi penerbitan Permenaker 5/2023 bukan semata-mata tentang THR yang sebentar lagi akan diberikan, tetapi justru terkait kondisi ekonomi global yang berdampak pada para eksportir.

“Permenaker ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Minggu (19/3/2023).

Baca Juga: Jatuhnya Sambo, Bus Palabuhanratu-Bogor yang Terperosok di Cicurug Sukabumi

Untuk diketahui, ada beberapa kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang dapat melakukan pemotongan gaji sampai 25 persen. Kriteria tersebut yaitu memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%, serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.

Sedangkan untuk cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor contohnya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur dan industri mainan anak.

“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” kata Putri.

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro PutriDirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri (Sumber : Instagram/@kemnaker) 

Namun demikian, pemotongan gaji sampai 25 persen tidak dapat langsung diputuskan oleh para eksportir, melainkan ada jam kerja yang juga harus disesuaikan.

"Perusahaan industri padat karya tertentu dengan orientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja. Yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam perhari" jelas Putri.

Perhitungan Pemberian THR bagi Karyawan

Maka dari itu, untuk perhitungan dasar pemberian THR tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022. Berikut rinciannya:

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang telah bekerja selama dua belas bulan atau lebih, maka wajib menerima THR dengan besaran satu kali gaji.

Kemudian, bagi para karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang sudah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan perusahaan.

2. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun para karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang akan diterimanya berbeda.

Cara menghitung besaran THR karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau dua belas bulan dapat dihitung dengan menggunakan rumus sederhana, yakni: (besaran gaji selama satu bulan : 12) x masa kerja.

Misalnya seorang karyawan memiliki gaji Rp 2.500.000 per bulan dan dia telah bekerja selama 10 bulan.

Maka, perhitungan THR yang akan dia terima sebagai berikut: (Rp 2.500.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 208.333 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.083.330.

Jadi, karyawan yang telah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapatkan THR sebesar Rp 2.083.330.

Baca Juga: Tanggal Kalender Hijriah di Bulan Maret 2023, Syaban hingga Ramadan

Selanjutnya, bagi para karyawan yang telah bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap akan menerima THR.

Untuk karyawan kerja harian yang sudah bekerja selama satu tahun ataupun lebih, maka dia berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. Besaran gaji itu bisa dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan29 Maret 2024, 20:51 WIB

Agar Tampil Makin Cantik, Ini 7 Item yang Wajib Dipakai Perempuan

Dalam dunia mode dan gaya, aksesori tubuh memainkan peran yang sangat penting dalam menambahkan dimensi dan pesona pada penampilan seseorang.
Ilustrasi item yang dipakai perempuan agar semakin cantik. (Sumber : Pixabay)
Sehat29 Maret 2024, 20:30 WIB

Aman untuk Dikonsumsi, 5 Buah yang Membantu Anda Menurunkan Asam Lambung

Asam lambung naik dapat diatasi dengan mengonsumsi buah-buahan yang bisa meredakannya
Ilustrasi - Asam lambung naik dapat diatasi dengan mengonsumsi buah-buahan yang bisa meredakannya. (Sumber : Freepik/ @lifeforstock)
Sukabumi29 Maret 2024, 20:19 WIB

3 Ruang Kelas SDN Sukalaksana Sukabumi Rusak Parah dan Nyaris Roboh, Butuh Perbaikan

Tiga ruang kelas SDN Sukalaksana di Curugkembar Sukabumi bertahun-tahun kondisinya rusak parah, sehingga tak layak untuk KBM.
Kondisi salah satu ruang kelas di SDN Sukalaksana di Curugkembar Sukabumi yang rusak parah. (Sumber : Istimewa)
Life29 Maret 2024, 20:00 WIB

8 Gaya Hidup Tidak Sehat yang Bisa Menyebabkan Penyakit Asam Urat

Jangan Lakukan Sederet Gaya Hidup Tidak Sehat Berikut Karena Bisa Menyebabkan Potensi Penyakit Asam Urat di Kemudian Hari.
Ilustrasi - Asam urat kambuh. Ketahui Gaya Hidup Tidak Sehat yang Menyebabkan Penyakit Asam Urat (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Sehat29 Maret 2024, 19:30 WIB

Memahami Apa Itu Kolesterol: Gejala, Jenis, Penyebab dan Cara Memantau Kadarnya

Kolesterol adalah jenis lemak yang ditemukan dalam tubuh dan juga ada dalam berbagai makanan.
Ilustrasi - Kolesterol adalah jenis lemak yang ditemukan dalam tubuh dan juga ada dalam berbagai makanan. (Sumber : Freepik.com/@wayhomestudio).
Sehat29 Maret 2024, 19:00 WIB

5 Manfaat Infused Water untuk Penderita Asam Urat: Pengganti Minuman Tinggi Kalori

Perlu diingat bahwa infused water tidak menggantikan perawatan medis yang tepat dan diet sehat secara keseluruhan untuk penderita asam urat.
Ilustrasi. Manfaat Infused Water untuk Penderita Asam Urat, Pengganti Minuman Tinggi Kalori. Sumber: Freepik/bublikhaus
Sehat29 Maret 2024, 18:58 WIB

Selain Sebabkan Asam Lambung, Ini 6 Bahaya Langsung Tidur Setelah Makan Sahur

Menjadi perhatian bagi semua orang yang berpuasa agar tidak langsung tidur setelah makan sahur. Hal ini bisa memicu penyakit yang membahayakan bagi kesehatan tubuh
Ilustrasi. Bahaya buruk bagi orang yang langsung tidur setelah makan sahur. (Sumber foto : Pexels/Ron Lach Pexels)
Sukabumi29 Maret 2024, 18:21 WIB

Hati-hati! Ruas Jalan Nasional di Cikadu Palabuhanratu Terendam Banjir Campur Kerikil

Pengendara roda dua harus hati-hati, jalan nasional di Cikadu Palabuhanratu Sukabumi ini terendam banjir campur kerikil.
Kondisi ruas jalan nasional di Cikadu Palabuhanratu yang tergenang banjir campur kerikil akibat hujan deras. (Sumber : SU/Ilyas)
Life29 Maret 2024, 18:00 WIB

Doa Ketika Melakukan Perjalanan Jauh Untuk Anda yang Mudik Lebaran

Berikut ini doa yang bisa diamalkan ketika melakukan perjalanan jauh termasuk saat mudik lebaran
Ilustrasi - Berikut ini doa yang bisa diamalkan ketika melakukan perjalanan jauh termasuk saat mudik lebaran (Sumber : Freepik/DC Studio)
Sehat29 Maret 2024, 17:30 WIB

Mudah Dibuat, 7 Infused Water yang Ampuh Untuk Menurunkan Kadar Kolesterol

Berikut ini beberapa infused water yang bisa digunakan untuk membantu menurunkan kadar kolesterol
Mudah Dibuat, 7 Infused Water yang Ampuh Untuk Menurunkan Kadar Kolesterol (Sumber : Freepik/8photo)