TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Divonis 1,5 Tahun, Ini Beberapa Hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer

Majelis hakim membeberkan beberapa hal yang membuat Bharada E atau Richard Eliezer divonis 1,5 tahun pidana.

Rabu 15 Feb 2023, 14:15 WIB

Divonis 1,5 Tahun, Ini Beberapa Hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer. | (Sumber : Tangkapan layar/@tvOneNews).

SUKABUMIUPDATE.com - Bharada E atau Richard Eliezer divonis 1,5 tahun pidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadiri J. Vonis tersebut sebenarnya jauh lebih ringan dibanding 12 tahun hukuman penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Akan tetapi, Majelis Hakim membeberkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer. Beberapa diantaranya adalah majelis hakim menilai Eliezer merupakan justice collaborator (JC), bersikap sopan di persidangan, masih muda dan belum pernah dihukum.

Sementara ada satu hal yang memberatkan Richard Eliezer, menurut Majelis Hakim menilai Richard hubungan akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi dan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023, sebagaimana dikutip dari Tempo.co.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa eksekutor Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut jaksa 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dulu Dilarang, Kini Hari Valentine di Arab Saudi Dirayakan Terang-terangan


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini