SUKABUMIUPDATE.com - Praktik usaha travel gelap di wilayah Sukabumi semakin marak menjelang arus mudik Lebaran 2026. Dalam beberapa hari terakhir, polisi menemukan dan menindak belasan kendaraan yang mengangkut penumpang tanpa izin resmi tersebut.
Foto : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (disperkim) Kabupaten Sukabumi
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, mengatakan sedikitnya 15 kendaraan travel gelap telah ditindak selama Operasi Ketupat Lodaya 2026. “Kurang lebih 15 kendaraan travel gelap sudah kami tindak dengan sanksi tilang,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, travel gelap merupakan kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut penumpang tanpa badan usaha resmi. Selain melanggar aturan, praktik ini juga berisiko karena tidak memiliki jaminan keselamatan maupun asuransi bagi penumpang.
Berdasarkan hasil penindakan, sebagian besar kendaraan tersebut beroperasi dari Jakarta menuju wilayah Sukabumi, termasuk kawasan selatan seperti Palabuhanratu dan Jampang.
Baca Juga: Hadapi Lonjakan Pemudik di Jalur Padat Pasar Cibadak, Polisi Siapkan Rekayasa Lalulintas
Modus yang digunakan umumnya melalui penawaran di grup WhatsApp maupun platform online. Penumpang dijemput di titik tertentu, kemudian diberangkatkan secara bersama-sama menggunakan satu kendaraan.
“Mereka menawarkan lewat grup WhatsApp atau online, lalu menjemput penumpang di Jakarta dan diangkut ke wilayah tujuan,” katanya.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa travel gelap. Selain tidak memiliki izin resmi, data penumpang juga tidak tercatat sehingga berpotensi menyulitkan penanganan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan travel gelap karena tidak ada jaminan asuransi dan data penumpang tidak tercatat,” tegasnya.






