Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo hingga Kuat Ma'ruf Ajukan Banding
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal resmi mengajukan banding atas vonis hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal resmi mengajukan banding atas vonis hakim.
Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Nasib Richard Eliezer alias Bharada E sebagai anggota Polri masih simpang siur.
Istilah Justice Collaborator kerap digunakan dalam penanganan perkara pidana dan kini terjadi pada Richard Eliezer.
Majelis hakim membeberkan beberapa hal yang membuat Bharada E atau Richard Eliezer divonis 1,5 tahun pidana.
Menjadi eksekutor penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Ricky Rizal mendapatkan hukuman 13 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Ma'ruf terbukti secara melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir J
Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis hakim terhadap terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi lebih berat daripada tuntutan JPU.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir dalam agenda sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang itu Ferdy Sambo divonis mati.
Nama hakim Wahyu Iman Santoso banyak disebut-sebut setelah vonis mati Ferdy Sambo
Ada tujuh hal yang memberatkan vonis hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati setelah ditetapkan menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
5 terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Karena proses hukum, Richard Eliezer terpaksa menunda rencana pernikahannya.
Putri Candrawathi mengungkapkan berbagai hal dalam nota pembelaan yang disampaikannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bripka Ricky Rizal mengatakan jika dirinya baru berani mengakui mengenai pembunuhan Brigadir J setelah diminta membabaca Al Quran oleh penyidik.
Kejagung menegaskan tidak akan merevisi isi tuntutan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Akun Twitter milik Kejari Gowa, Sulawesi Selatan, diretas. Peretas menyinggung soal tuntutan para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.