SUKABUMIUPDATE.com - Richard Eliezer atau Bharada E sebagai salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat divobis 1 tahun 6 bulan penjara.
Richard Eliezer sendiri adalah eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah dari Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Vonis hukuman Richard Eliezer tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada sidang hari ini,Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati!
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seperti melansir dari Suara.com.
Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa menegaskan kalau Bharada E telah melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Banyak yang kecewa saat mendengar Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena yang bersangkutan telah menjadi justice collaborator.