Dewan Pers Menolak Pasal-pasal Dalam RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Jumat 15 Juli 2022, 21:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers menyoroti sejumlah ketentuan hukum dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Ada beberapa poin dalam RKUHP yang dinilai bisa mengancam kebebasan pers. Karena itu Dewan Pers secara tegas menolak poin-poin tersebut.

Selain itu Dewan Pers mengaku Dewan Pers belum pernah dilibatkan dalam proses legislasi RKUHP (Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sejak pertama kali menerima draf RUU tersebut di tahun 2017.

Baca Juga :

Cara Dewan Pers dan Polri Cegah Polarisasi Pemilu 2024

Usai menerima draf RUU itu, Dewan Pers bersama seluruh konstituennya menggelar diskusi untuk mengkaji RKUHP yang dianggap dapat mengancam kebebasan pers.

Lalu pada tahun 2018 Dewan Pers membentuk tim yang merumuskan tentang RKUHP ini.

Kemudian tahun 2019 Dewan Pers membuat petisi yang isinya menolak RKUHP yang ditujukan kepada Bambang Soesatyo selaku Ketua DPR RI waktu itu. Aksi ini membuahkan hasil yaitu RKUHP ditunda pembahasannya.

Dewan Pers sempat dijanjikan akan dilibatkan langsung dalam pembahasan RKUHP ini namun sejauh ini janji itu semu.

"Setelah mempelajari materi RUU KUHP versi terakhir 4 Juli 2022, Dewan Pers tidak melihat adanya perubahan pada delapan (8) poin yang sudah diajukan. Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers," kata Azyumardi di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2022).

Azyumardi juga mengatakan di dalam pasal-pasal itu media dilarang memuat tulisan yang mengkritik pemerintah. Dia menyebut, walaupun ditulis, harus disertai dengan solusi.

"Jadi kalau misalnya pers memuat itu, kepada kekuasaan yang bersifat umum, jadi bukan hanya Presiden dan Wakil Presiden, tapi juga ke pemberitaan umum yang ada di bawah itu. Bahkan sampai ke tingkat yang paling bawah itu tidak bisa. Kalau kita mengkritik ya boleh mengkritik tapi harus ada solusinya. Oleh karena itu, media yang memuat kritik tapi tidak ada solusi itu bisa kena delik," sambungnya.

Adapun pasal-pasal dalam RKUHP yang mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik di antaranya;

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;
  2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013022/PUU-IV/2006;
  3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) Harus Dihapus karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan "hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi;
  4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;
  5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;
  6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;
  7. Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;
  8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa, pencemaran nama baik;
  9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Aplikasi01 Oktober 2023, 08:04 WIB

13 Link Download Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2023, Desain Terbaru

Berikut link download twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2023
Berikut link download twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2023 (Sumber : Twibbonize.com)
Bola01 Oktober 2023, 08:00 WIB

Persib vs Persita, Pelatih Maung Bandung Waspadai Catatan Apik Laskar Cisadane

Pelatih Persib Bandung mewaspadai catatan apik Persita Tangerang jelang pertemuan kedua tim
Persib vs Persita, Pelatih Maung Bandung Waspadai Catatan Apik Laskar Cisadane (Sumber : persib.co.id)
Sukabumi01 Oktober 2023, 07:30 WIB

Kadis PU Asep Japar Monitoring Infrastruktur Wisata di Cikidang Sukabumi

Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Asep Japar monitoring insfrastuktur akses jalan di Situ Cisuba, Desa Tamansari, Kecamatan Cikidang, Sabtu (30/9/2023).
Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Asep Japar saat mendampingi Bupati di Situ Cisuba, Desa Tamansari, Kecamatan Cikidang, Sabtu (30/9/2023). (Sumber : SU/Ibnu)
Science01 Oktober 2023, 07:00 WIB

Minggu Cerah Ceria? Prakiraan Cuaca 1 Oktober 2023 Wilayah Jabar

Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Minggu, 1 Oktober 2023
Prakiraan cuaca hari ini wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya Minggu, 1 Oktober 2023 | Foto: Unplash/Dype Official
Food & Travel01 Oktober 2023, 06:00 WIB

Resep Nasi Tutug Oncom, Makanan Khas Sunda yang Bisa Dimakan Bersama Keluarga

Resep Nasi Tutug Oncom, Makanan Khas Sunda yang Bisa Dimakan Bersama Keluarga
Resep Nasi Tutug Oncom, Makanan Khas Sunda yang Bisa Dimakan Bersama Keluarga | Sumber: Youtube Devina Hermawan
Life01 Oktober 2023, 05:00 WIB

13 Doa Para Nabi yang Diabadikan Dalam Kitab Suci Al-Quran, Mustajab!

Doa dari para Nabi itu memiliki karakter dan tujuan yang berbeda-beda. Namun, semua doa itu mengandung unsur mengagungkan Allah SWT dan memohon ampunannya.
13 Doa Para Nabi yang Diabadikan Dalam Kitab Suci Al-Quran, Mustajab!  | Sumber: Freepik.com
Entertainment30 September 2023, 23:59 WIB

Aktif Urus Olahraga Indonesia, Raffi Ahmad Incar Posisi Menpora?

Raffi Ahmad belakangan aktif terlibat dalam kegiatan olahraga di Tanah Air. Incar Posisi Menpora?
Raffi Ahmad. (Sumber : Instagram raffinagita1717)
Sukabumi Memilih30 September 2023, 23:52 WIB

Respons KPU soal Putusan MA yang Kabulkan Gugatan Eks Koruptor Nyaleg

Anggota KPU Idham Holik merespon soal Putusan MA yang Kabulkan Gugatan ICW terkait aturan PKPU Eks Koruptor bisa Nyaleg.
Komisioner KPU RI Idham Holik. (Sumber : Suara.com/Dea)
Bola30 September 2023, 23:38 WIB

1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Begini Respons Ketum PSSI Erick Thohir

Ketum PSSI Erick Thohir mengaku sudah melakukan sejumlah upaya untuk keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
Ketum PSSI Erick Thohir bicara terkait 1 tahun Tragedi Kanjuruhan. (Sumber : PSSI)
Bola30 September 2023, 23:23 WIB

10 Pemain Persis Solo Tahan Persija Jakarta 2-2 di Stadion Manahan

Gol Persija dicetak oleh Oliver Bias dan Aji Kusuma. Sedangkan gol Persis dicetak oleh Sutanto Tan dan Althaf Indie.
Laga sengit antara Persis Solo versus Persija Jakarta. (Sumber : Media sosial Persis Solo)