MUI Tegaskan Haram Membuang Sampah ke Sungai, Perkuat Landasan Ibadah Sosial

Sukabumiupdate.com
Sabtu 29 Nov 2025, 10:16 WIB
MUI Tegaskan Haram Membuang Sampah ke Sungai, Perkuat Landasan Ibadah Sosial

Fatwa No. 47 Tahun 2014 Diperkuat: Pencemaran Perairan Adalah Pelanggaran Syariah yang Mendesak, Menuntut Sinergi Umat dan Pemerintah. | Foto SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas memperkuat fatwa lama mereka mengenai pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan dengan menegaskan kembali bahwa tindakan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram. Penegasan ini, yang kembali disoroti dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI, bertujuan untuk memberikan landasan syariah yang kuat dalam mengatasi darurat pencemaran lingkungan yang kini melanda perairan di Indonesia.

Fatwa No. 47 Tahun 2014, yang menjadi landasan hukum ini, pada intinya menyatakan: "Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan... hukumnya haram." Dalam konteks perairan, keharaman tersebut ditegaskan karena dua alasan utama yang berkaitan langsung dengan prinsip dasar Islam:

  1. Menimbulkan Fasad (Kerusakan): Membuang sampah ke perairan adalah bentuk nyata dari kerusakan di muka bumi (fasad fil ardh) yang dilarang keras dalam Al-Qur'an, seperti firman Allah dalam Surah Al-A'raf ayat 56.
  2. Mengancam Hifzhun Nafs (Menjaga Kehidupan): Pencemaran air merusak sumber air baku dan ekosistem, serta membahayakan kesehatan manusia. Ini melanggar kewajiban fundamental dalam syariat untuk menjaga keselamatan jiwa dan raga.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Dr. K.H. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini merupakan terjemahan dari dalil-dalil umum syariah ke dalam masalah kontemporer. Jika membuang kotoran yang relatif organik saja dilarang di sumber air (berdasarkan Hadis), maka membuang sampah anorganik yang dampaknya lebih masif dan permanen, jelas lebih dilarang.

Baca Juga: Di Tengah Gempuran Bansos, Masih Ada yang Hidup dalam Rumah Nyaris Runtuh di Surade Sukabumi

Tumpukan sampah yang ditemukan pekerja di atas Jembatan Cikarang Surade, Sukabumi. Sabtu (22/11/2025).Tumpukan sampah yang ditemukan pekerja di atas Jembatan Cikarang Surade, Sukabumi. Sabtu (22/11/2025).

Pedoman Ibadah: Tiga Pilar Kewajiban

Fatwa ini menjadikan pengelolaan sampah sebagai ibadah sosial (mu'āmalah) yang wajib dilaksanakan. Ia memberikan pedoman yang ditujukan kepada tiga pihak utama:

  1. Kewajiban Masyarakat

Setiap muslim wajib menjaga kebersihan. Kewajiban ini mencakup mengurangi (reduce) penggunaan bahan yang sulit terurai, memilah sampah (organik dan anorganik), serta mengolah sampah untuk meminimalkan timbulan. Prinsip pengelolaan sampah harus mengikuti hierarki Reduce, Reuse, dan Recycle

  1. Kewajiban Pemerintah

Pemerintah wajib menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang ideal, mulai dari tempat pengumpulan hingga pemrosesan akhir yang ramah lingkungan. Selain itu, pemerintah juga wajib melakukan penegakan hukum terhadap individu maupun industri yang melanggar.

  1. Kewajiban Daur Ulang

Mendaur ulang sampah menjadi barang yang bermanfaat dan bernilai ekonomi hukumnya ditetapkan sebagai wajib kifayah (kewajiban kolektif). Hal ini memotivasi umat untuk mengubah sampah menjadi sumber daya, sejalan dengan konsep ekonomi sirkular.

Baca Juga: Jawa Barat Ujung Tombak Pasar Rokok  dan Kontributor Triliunan Rupiah

Hierarki Nol Sampah: Prioritaskan Tolak (Refuse) dan Kurangi (Reduce) sebagai langkah paling penting, sebelum Daur Ulang.Hierarki Nol Sampah: Prioritaskan Tolak (Refuse) dan Kurangi (Reduce) sebagai langkah paling penting, sebelum Daur Ulang.

Respon Publik dan Tuntutan Infrastruktur

Penguatan fatwa ini disambut baik oleh masyarakat dan pegiat lingkungan karena memberikan landasan spiritual yang kuat. Kata "Haram" dinilai efektif sebagai peringatan moral yang mendesak. Namun, masyarakat menuntut agar Pemerintah Daerah segera membenahi infrastruktur pengelolaan sampah. Kritik ini menegaskan bahwa perubahan perilaku yang diamanatkan fatwa harus didukung oleh ketersediaan fasilitas pembuangan dan pengangkutan yang layak di setiap wilayah.

Dengan adanya fatwa ini, MUI telah memberikan panduan yang jelas. Menjaga lingkungan yang bersih dan sehat kini menjadi bagian integral dari menjalankan syariat Islam.

Inilah saatnya bagi kita semua untuk bangkit dari kelalaian kolektif yang telah mencemari air minum, merusak ekosistem, dan mengancam masa depan generasi penerus. Fatwa keagamaan ini bukan sekadar larangan, melainkan panggilan suci untuk mengimplementasikan kembali peran kita sebagai khalifah di muka bumi. Kita tidak bisa lagi berlindung di balik alasan "tidak ada tempat sampah" atau "hanya satu bungkus plastik" karena setiap tindakan kecil mulai dari memilah sampah organik di rumah, membawa tas belanja sendiri, hingga menolak produk yang menghasilkan sampah berlebihan adalah penentu kesucian lingkungan dan kesempurnaan ibadah kita. Sadarilah, sungai yang kotor dan laut yang penuh plastik adalah cermin dari iman yang belum tuntas; kebersihan fisik lingkungan harus sejalan dengan kebersihan spiritual dalam hati. Jangan biarkan fasad (kerusakan) akibat tangan kita sendiri menjadi warisan terburuk bagi anak cucu kita.

Maka, jadikanlah momentum fatwa ini sebagai resolusi moral dan aksi nyata. Tuntutlah pemerintah untuk menyediakan infrastruktur yang memadai, doronglah industri untuk bertanggung jawab penuh atas limbah mereka, dan yang paling penting, mulailah perubahan dari diri dan rumah tangga kita sendiri. Ingatlah bahwa prinsip wajib kifayah dalam daur ulang berarti kewajiban ini harus diemban oleh sebagian dari kita untuk menanggulangi dosa kolektif. Mari kita buktikan bahwa ajaran Islam adalah solusi yang paling progresif dan berkelanjutan bagi krisis ekologi global. Hanya dengan kesadaran kolektif yang berbasis spiritual dan ditopang oleh aksi disiplin, kita dapat mengembalikan kemurnian air, menjaga kesehatan umat, dan memastikan bumi ini tetap menjadi tempat yang layak huni, sebagai wujud nyata ketaatan kita kepada Sang Pencipta.

Baca Juga: 7 Bintang Metal yang Berani Kawin Silang dengan Pop dan Hip-Hop

"Yang ngomong agama melulu, yang mendewakan sains melulu, yang hidup matinya demi sastra, semua diam dan tak bisa berbuat apa-apa melihat terjadinya longsor dan banjir gelondongan kayu di Sumatera. Di hadapan perubahan iklim, kalian benar-benar tidak ada gunanya." tulis Kiai karismatik di akun sosial medianya (29/11). Pernyataan tajam dari Lora M. Faizi Sastrawan, Kiai Madura ini, yang menyentil bahwa para ahli agama, sains, dan sastra menjadi "tidak berguna" di hadapan bencana longsor dan banjir gelondongan kayu akibat perubahan iklim, memberikan penekanan yang krusial terhadap Fatwa MUI ini.

Sesungguhnya, teguran beliau adalah desakan bahwa nilai-nilai luhur agama (iman), kecerdasan sains (ilmu pengetahuan), dan keindahan sastra (kebudayaan) harus beralih dari sekadar wacana teoritis menjadi aksi nyata penyelamatan lingkungan. Fatwa MUI tentang keharaman membuang sampah ke perairan adalah jembatan yang menghubungkan dogma agama dengan krisis ekologi riil, membuktikan bahwa iman tanpa implementasi pengelolaan sampah yang bertanggung jawab akan menjadi sia-sia ketika dihadapkan pada realitas air bah dan bencana lingkungan yang menghancurkan. Oleh karena itu, menjaga lingkungan bukan lagi pilihan, melainkan manifestasi utama dari ketaatan beragama yang harus disinergikan dengan solusi ilmiah dan digerakkan oleh kesadaran budaya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini