SUKABUMIUPDATE.com - Puasa Ramadan yang diwajibkan bagi umat Islam bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang seperti mulut, hidung, atau telinga dengan sengaja.
Di berbagai daerah, kondisi cuaca tentu berbeda-beda. Di wilayah pegunungan, udara cenderung sejuk dan dingin. Sementara di perkotaan, suhu lebih panas dan penuh polusi. Tidak sedikit orang yang merasa gerah dan akhirnya memilih mandi atau keramas di siang hari untuk menyegarkan tubuh. Lalu, bagaimana hukumnya keramas saat sedang berpuasa?
Baca Juga: 15 Takjil Khas Ramadan di Indonesia yang Selalu Diburu Saat Berbuka Puasa
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik disebutkan:
وَرَوَى مَالِكٌ: عَنْ سمى مَوْلَى أَبِى بَكْرٍ، عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ، عَلَيْهِ السَّلَامُ أَنَّ النَّبِيَّ خَرَجَ فِى رَمَضَانَ يَوْمَ الْفَتْحِ صَائِمًا، فَلَمَّا أَتَى الْعَرَجَ شَقَّ عَلَيْهِ الصِّيَامُ، فَكَانَ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya:
“Dari sebagian sahabat bahwasanya Rasulullah pernah bepergian pada hari Kemenangan Makkah (Fathu Mekkah) di bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa. Tatkala sampai di kota Araj beliau merasa kelelahan, maka beliau pun menuangkan air ke kepalanya (keramas) saat masih dalam keadaan berpuasa.” (Syarh Sahih Bukhari libni Battal, 4/58)
Hadis ini menjadi dasar bahwa menuangkan air ke kepala atau keramas saat puasa diperbolehkan.
Menurut Imam al-Harawi dalam kitab Al-Mafaatih Juz IV halaman 1396, hadis tersebut menjadi dalil bahwa mandi atau keramas tidak membatalkan puasa.
Senada dengan itu, Muhammad Asyraf bin Amir dalam kitab ‘Aunu al-Ma’bud Juz VI halaman 352 menjelaskan:
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يَكْسِرَ الْحَرَّ بِصَبِّ الْمَاءِ عَلَى بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ كُلِّهِ وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى ذَلِكَ الْجُمْهُورُ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ الِاغْتِسَالِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَسْنُونَةِ وَالْمُبَاحَةِ
Artinya:
“Hadis ini adalah dalil bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air ke sebagian atau seluruh tubuhnya untuk menghilangkan panas. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, mandi sunnah, maupun mandi biasa (semuanya diperbolehkan).”
Baca Juga: Langsung Minum Air Es Saat Berbuka Puasa? Simak Bahayanya bagi Tubuh
Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa mandi atau keramas saat puasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa.
Meski diperbolehkan, tetap harus berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam lubang tubuh seperti hidung atau telinga secara sengaja. Jika air masuk tanpa unsur kesengajaan, maka puasa tetap sah dan tidak batal. Namun, apabila seseorang dengan sengaja memasukkan air ke dalam tubuh melalui lubang tersebut, maka puasanya bisa batal.
Keramas atau mandi di siang hari saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, meskipun tujuannya hanya untuk menyegarkan tubuh dari rasa panas atau gatal. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi dan pendapat mayoritas ulama. Yang terpenting adalah tetap berhati-hati agar tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh dengan sengaja.
Baca Juga: Penjelasan Keluarga Terkait Kondisi Kesehatan Try Sutrisno Sebelum Wafat
Sumber: NU Online





