SUKABUMIUPDATE.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna mengawal penuntasan kasus kematian tragis NS (13), remaja yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tiri di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (2/3/2026) ini menghadirkan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, serta ibu kandung korban, Lisnawati, yang didampingi tim kuasa hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin langsung jalannya persidangan, menegaskan bahwa rapat ini bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan demi keadilan bagi almarhum.
“Rekan-rekan, rapat hari ini kita laksanakan bukan untuk mengintervensi jalannya penyidikan, tetapi untuk memastikan agar pengusutan kasus wafatnya Nizam Safei benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta yang ada, sehingga almarhum bisa benar-benar mendapatkan keadilan,” jelas Habiburokhman.
Dalam rapat yang disiarkan secara langsung via akun YouTube DPR RI tersebut, Habiburokhman melontarkan beberapa pertanyaan krusial yang selama ini menjadi kegelisahan publik.
“Sudah berapa lama kekerasan dan penyiksaan yang dialami oleh almarhum sebelum akhirnya meninggal dunia?” tanya Habiburokhman.
“Lalu publik juga curiga bahwa pelaku bukan hanya ibu tiri almarhum saja, melainkan ada orang lain yang juga terlibat; apakah dalam kapasitas membantu tindak pidana, bersama-sama melakukan tindak pidana, atau membiarkan terjadinya tindak pidana,” tambahnya.
Selain itu, Komisi III juga mempertanyakan kenapa penyiksaan yang menimpa NS dibiarkan oleh orang-orang sekitarnya.
“Berdasarkan rekaman video yang juga diterima oleh Komisi III DPR RI, ada indikasi kuat penyiksaan, penelantaran, dan pengabaian terhadap almarhum. Patut dipertanyakan mengapa orang-orang di sekitarnya diam saat almarhum dalam keadaan sakit parah, digeletakkan di lantai beralas tipis,” ucap Habiburokhman.
Selain jajaran Polres Sukabumi, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).





