MUI Tegaskan Haram Membuang Sampah ke Sungai, Perkuat Landasan Ibadah Sosial
Fatwa MUI kembali tegaskan haram membuang sampah ke sungai, laut, dan danau. Fatwa No. 47/2014 ini menjadi landasan bahwa merusak lingkungan, mencemari air, dan membuang sampah sembarangan adalah dosa.