Ketentuan Membayar Hutang Puasa, Simak Sebelum Bulan Ramadan Segera Tiba

Senin 06 Februari 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi. Agama Islam telah mengatur jika seseorang belum membayar hutang puasa sedangkan bulan Ramadan berikutnya telah tiba | Foto: Unplash/Rauf Alvi

Ilustrasi. Agama Islam telah mengatur jika seseorang belum membayar hutang puasa sedangkan bulan Ramadan berikutnya telah tiba | Foto: Unplash/Rauf Alvi

SUKABUMIUPDATE.com - Bulan Ramadan akan segera tiba, dimana di bulan tersebut umat Islam di seluruh Dunia akan melaksanakan ibadah puasa.

Namun, masih banyak orang yang memiliki hutang puasa karena di bulan Ramadan lalu sempat tidak melaksanakan puasa Ramadan karena berbagai alasan seperti sakit, sedang dalam perjalanan dan lain sebagainya.

Hal tersebut biasa terjadi mengingat saat menunaikan puasa Ramadan, seorang muslim atau muslimah diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Asalkan punya udzur syar’i.

Baca Juga: Aturan Membayar Fidyah Hutang Puasa Ramadhan Ibu Hamil dan Menyusui, Yuk Simak!

Namun, seseorang yang tidak menunaikan ibadah puasa Ramadan diwajibkan untuk mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.

Lalu, bagaimana jika hutang puasa tahun lalu belum lunas, sedangkan bulan Ramadan tahun ini akan segera datang?

Melansir dari Tempo.co, merujuk laman rumahfiqih.com, dalam qadha (menunda) puasa, terdapat dua keadaan.

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Perut Buncit Agar Tampil Lebih PD, Yuk Simak!

Pertama, apabila seseorang menunda qadha karena ada udzur syar’i, seluruh fuqaha (ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang tersebut tidak berdosa dan boleh mengganti puasanya di waktu lain. Meskipun sudah dua atau tiga Ramadan dilaluinya.

Udzur syar’i yang dimaksud berupa sebab yang dibenarkan syariat untuk menunda puasa. Kondisi ini misalnya bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui.

Bila wanita dalam keadaan itu masih berpuasa, khawatir akan terjadi hal-hal buruk terhadap kesehatan bagi dirinya dan bayi dalam kandungan.

Baca Juga: Bos Aos Preman Pensiun 8 Kembali ke Terminal, Rest In Peace Terusir dari Parkiran?

Lebih lanjut lagi, misalnya, apabila ada wanita hamil di Ramadan tahun 2012, kemudian kondisi memaksanya untuk meninggalkan puasa selama beberapa hari karena khawatir akan terjadi hal buruk pada kesehatan badannya, maka menurut para ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali wanita ini wajib mengganti puasanya dengan mengganti puasa usai Ramadan.

Akan tetapi bila usai Ramadan ternyata kondisinya masih belum sanggup untuk qadha puasa dan tidak memungkinkannya untuk meng-qadha, lalu hingga akhirnya bertemu Ramadhan tahun berikutnya (2013), maka wanita ini tidak berdosa dan boleh melaksanakan qadha’ puasanya yang terdahulu pada waktu ia sanggup untuk melaksanakannya dan tidak berkewajiban untuk membayar fidyah.

Lain halnya bila menunda qadha puasa tanpa ada udzur syar’i. Seseorang yang tidak dengan segera mengganti puasanya dan tidak memiliki halangan yang dibenarkan syariat, maka orang tersebut dianggap telah lalai.

Baca Juga: Deretan Amalan Malam Isra Miraj yang Bisa Mendulang Pahala

Jumhur Fuqaha’ dari madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali, serta Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan beberapa sahabat Nabi SAW berpendapat bahwa orang yang tidak punya udzur syar’i dan lalai dalam mengqadha puasanya sampai bertemu Ramadhan berikutnya, ia wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum di qadha’nya itu tanpa menggugurkan kewajiban qadha’nya.

Artinya, kewajiban qadha’ tetap harus dilakukan usai Ramadan dan ditambah bayar fidyah sebab ia telah lalai melakukan qadha’ sampai bertemu Ramadhan selanjutnya.

Misalnya, jika ia punya hutang puasa lima hari dan belum mengqadha’nya seharipun hingga bertemu Ramadan di tahun berikutnya, maka selain tetap harus membayar qadha’ ia juga wajib membayar fidyah selama lima hari itu.

Baca Juga: Saling Sikut Tim 3 Besar Klasemen Liga 1: Persib, Persija dan PSM Berjarak Satu Poin

Akan tetapi bila sebelum Ramadan kedua ia sempat meng-qadha’ puasanya selama tiga hari, sedangkan sisanya yang dua hari ia tunda sampai bertemu Ramadan selanjutnya, maka ia harus membayar fidyah selama dua hari saja.

Sumber: Tempo.co/Novita Andrian

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi17 April 2024, 00:24 WIB

Tol Bocimi Kembali Ditutup, Polisi Lakukan Hal Ini Atasi Padatnya Kendaraan di Jalan Arteri

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, dampak Tol Bocimi dari arah Cigombong hingga Exit Tol Parungkuda dalam perbaikan, diperkirakan akan meningkatkan volume kendaraan yang melintasi jalur arteri
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo usai penutupan Tol Bocimi seksi 2, di Pos Terpadu Parungkuda, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Life16 April 2024, 21:46 WIB

Tingkatkan Kualitas Tidur, Ini 8 Cara yang Harus Kamu Lakukan

Tidur adalah kegiatan yang alami dan penting bagi kesehatan manusia. Ini adalah periode istirahat yang diperlukan oleh tubuh untuk memperbaiki dan memulihkan diri setelah beraktivitas sepanjang hari.
Ilustrasi tidur. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi16 April 2024, 21:36 WIB

Saber Pungli Gelar Kordinasi Pencegahan Praktik Pungli di Sukabumi

Pungutan liar (Pungli) masih menjadi masalah serius di beberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi.
Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, sedang melakukan rapat kordinasi | Foto : Ilyas Supendi
Kecantikan16 April 2024, 21:21 WIB

Cara Mudah Agar Kulit Bersinar dengan Alami, Ini yang Harus Dilakukan

Kulit yang bersinar dan sehat adalah impian setiap orang. Namun, dengan banyaknya produk perawatan kulit di pasaran, seringkali kita lupa bahwa alam menyediakan segala yang kita butuhkan untuk merawat kulit kita dengan baik.
Ilustrasi kulit wajah bersinar. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih16 April 2024, 21:20 WIB

Habib Mulki Resmi Daftar di PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada Sukabumi 2024

Habib Mulki resmi mendaftarkan diri ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Bacalon Bupati / Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
Habib Mulki, resmi mendaftar di PDIP untuk maju di Pilkada Sukabumi 2024 | Foto : Ist
Sehat16 April 2024, 21:00 WIB

8 Manfaat Kacang Kedelai Bagi Kesehatan, Salah Satunya Turunkan Kolesterol

Kacang kedelai adalah jenis kacang-kacangan yang berasal dari tanaman kedelai (Glycine max), yang merupakan bagian dari keluarga kacang-kacangan (Fabaceae).
Ilustrasi kacang kedelai. (Sumber : Pixabay)
Sehat16 April 2024, 21:00 WIB

Mengatur Kadar Gula Darah! Alasan Mengapa Anda Harus Tidur Nyenyak di Malam Hari

Alasan tidur nyenyak di malam hari membantu mengatur kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi - Alasan tidur nyenyak di malam hari membantu mengatur kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Freepik.com/@wavebreakmedia_micro).
Sukabumi Memilih16 April 2024, 20:49 WIB

Jadi Pendaftar Ketiga di Demokrat, Zaenul Siap Maju di Pilkada Sukabumi 2024

Mantan Kadis Perizinan Kabupaten Sukabumi, Zaenul, secara resmi mendaftar menjadi peserta dalam konstestasi Pilkada Sukabumi 2024 melalui Partai Demokrat, hari ini, Selasa (16/4/2024).
Zaenul resmi mendaftar sebagai calon bupati/wakil bupati Sukabumi dari Partai Demokrat, Selasa (16/4/2024) | Foto : Ist
Life16 April 2024, 20:31 WIB

9 Cara Agar Betah Saat Merantau, Ini yang Harus Dilakukan

Merantau adalah praktik tradisional di banyak budaya di mana seseorang meninggalkan tempat asalnya untuk tinggal sementara atau secara permanen di tempat yang jauh.
Ilustrasi merantau. (Sumber : pixabay/goesto)
Sehat16 April 2024, 20:30 WIB

Resep Seduhan Daun Alpukat untuk Menurunkan Kadar Gula Darah

Seduhan daun alpukat dipercaya dapat membantu menurunkan kadar gula darah.
Ilustrasi - Seduhan daun alpukat dipercaya dapat membantu menurunkan kadar gula darah. (Sumber : Pixabay.com/@FoodieFactor/Istimewa).