SUKABUMIUPDATE.com - Bulan Ramadan akan segera tiba, dimana di bulan tersebut umat Islam di seluruh Dunia akan melaksanakan ibadah puasa.
Namun, masih banyak orang yang memiliki hutang puasa karena di bulan Ramadan lalu sempat tidak melaksanakan puasa Ramadan karena berbagai alasan seperti sakit, sedang dalam perjalanan dan lain sebagainya.
Hal tersebut biasa terjadi mengingat saat menunaikan puasa Ramadan, seorang muslim atau muslimah diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Asalkan punya udzur syar’i.
Baca Juga: Aturan Membayar Fidyah Hutang Puasa Ramadhan Ibu Hamil dan Menyusui, Yuk Simak!
Namun, seseorang yang tidak menunaikan ibadah puasa Ramadan diwajibkan untuk mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.
Lalu, bagaimana jika hutang puasa tahun lalu belum lunas, sedangkan bulan Ramadan tahun ini akan segera datang?
Melansir dari Tempo.co, merujuk laman rumahfiqih.com, dalam qadha (menunda) puasa, terdapat dua keadaan.
Baca Juga: 5 Cara Mencegah Perut Buncit Agar Tampil Lebih PD, Yuk Simak!
Pertama, apabila seseorang menunda qadha karena ada udzur syar’i, seluruh fuqaha (ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang tersebut tidak berdosa dan boleh mengganti puasanya di waktu lain. Meskipun sudah dua atau tiga Ramadan dilaluinya.
Udzur syar’i yang dimaksud berupa sebab yang dibenarkan syariat untuk menunda puasa. Kondisi ini misalnya bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui.