SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS drh Slamet menyoroti rencana pendanaan besar program Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030 yang membutuhkan sekitar Rp 400 triliun. Angka ini untuk mencapai target penyerapan karbon lebih tinggi dibanding emisi di sektor kehutanan dan penggunaan lahan pada 2030.
Menurut legislator asal Sukabumi itu, meski sebagian besar pendanaan direncanakan berasal dari sumber non-APBN seperti hibah negara mitra, investasi swasta, Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), kejelasan roadmap pendanaan masih belum transparan. Dari kebutuhan Rp 400 triliun, baru sekitar Rp 21 triliun atau 5 persen yang tersedia melalui RBC (Result-Based Contribution) dan GCF (Green Climate Fund).
“Pertanyaannya, bagaimana roadmap pemenuhan kebutuhan dana Rp 400 triliun tersebut? Apa strategi diversifikasi pendanaannya, dan bagaimana mekanisme menjaga akuntabilitas serta transparansi dana asing yang masuk? Ini penting agar publik yakin program ini bukan hanya jargon, tapi benar-benar berjalan dengan tata kelola yang baik,” tegas Slamet di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Komisi IV Awasi Anggaran Pertanian, Slamet Minta Antisipasi Dampak Kebijakan Lintas Sektor
Slamet juga mempertanyakan rencana penggunaan APBN sebesar 5 hingga 10 persen untuk mendukung FOLU Net Sink, padahal sebelumnya program ini dirancang tanpa melibatkan APBN. “Dengan kondisi fiskal yang terbatas serta banyaknya prioritas lain di sektor kehutanan, pangan, dan lingkungan, justifikasi penggunaan APBN ini perlu dijelaskan secara komprehensif. Jangan sampai ada tumpang tindih antara dana APBN dan non-APBN, apalagi tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya sistem monitoring, reporting, and verification (MRV) yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan dalam skema FOLU Net Sink benar-benar menghasilkan penyerapan karbon. Transparansi pelaporan penggunaan dana juga harus diperkuat, termasuk keterlibatan DPR RI dalam fungsi pengawasan.
“DPR RI memiliki fungsi pengawasan yang wajib dijalankan. Karena itu, saya meminta Menteri Kehutanan untuk menjelaskan secara rinci mekanisme penganggaran FOLU Net Sink 2030 serta bagaimana pertanggungjawaban anggarannya dilaporkan kepada DPR dan publik. Tanpa transparansi, program besar ini berpotensi kehilangan kepercayaan,” kata Slamet. (ADV)