SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memberikan paket stimulus ekonomi selama Juni hingga Juli 2025.
Besaran anggaran yang dialokasikan sebesar Rp24,44 triliun yang terdiri dari Rp23,59 triliun berasal dari APBN dan Rp0,85 triliun dari non-APBN. Tujuan diberikannya insentif ini adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II/2025 mendekati 5 persen.
“Kita harapkan pada kuartal II pertumbuhan ekonomi tetap bisa dijaga mendekati 5 persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi global,” kata Menkeu usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin 2 Juni 2025, dikutip dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2025 dari Pemerintah Rp600 Ribu, Cek Syarat Penerimanya
Menkeu Sri Mulyani memaparkan paket stimulus ekonomi tersebut terdiri dari lima kebijakan, salah satunya adalah bantuan subsidi upah Rp300.000 per bulan kepada pekerja atau buruh dan guru honorer.
“Pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah senilai Rp300.000 per bulan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota,” ungkap Kemenkeu Sri Mulyani.
Dalam keterangan tersebut, BSU 2025 tersebut juga diberikan kepada 288.000 guru honorer pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru honorer pada Kementerian Agama.
Baca Juga: Link Cek Status Penerima BSU 2025 di Sini! 3 Cara Mudah Cuman Lewat HP
Bantuan subsidi upah akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025 dengan anggaran yang berasal dari APBN sebesar Rp10,72 triliun
Menkeu Sri Mulyani berharap seluruh stimulus tersebut dapat menjaga konsumsi rumah tangga di tengah potensi perlambatan ekonomi global, sekaligus pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Jadwal Pencairan BSU 2025: Mulai Awal Juni, Cair Sekaligus untuk Dua Bulan
Pemerintah dijadwalkan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 5 Juni 2025. Penyaluran bantuan ini akan berlangsung bertahap, dimulai pada minggu pertama dan kedua Juni, serta berlanjut hingga bulan Juli mendatang.
Setiap penerima akan memperoleh dana sebesar Rp600.000, yang mencakup bantuan untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, pemberitahuan pencairan akan dikirimkan secara digital melalui akun resmi masing-masing di laman Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU 2025 hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja/buruh guru honorer di Indonesia. Kebijakan ini ditetapkan melalui dasar hukum Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Syarat Calon Penerima BSU 2025
Apakah kamu termasuk penerima? Berikut kriterianya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
Bagaimana Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025?
Jika kamu merasa telah memenuhi syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, ada beberapa cara mudah untuk mengeceknya langsung melalui ponsel. Cek bisa dilakukan melalui dua situs resmi dan dua aplikasi. Yuk simak dibawah ini:
1. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Langkah-langkah:
- Scroll ke bawah dan cari tombol “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isi data berikut:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama Lengkap (sesuai KTP)
- Tanggal Lahir (hh/bb/tttt)
- Nama Ibu Kandung (dua kali untuk verifikasi)
- Nomor Handphone Terkini (dua kali)
- Email Terkini (dua kali)
- Pastikan nomor HP dan email kamu benar agar bisa menerima notifikasi penyaluran BSU
- Klik Lanjutkan
- Tunggu hasil verifikasi melalui email atau SMS
2. Melalui Website Kemnaker
Kunjungi: https://bsu.kemnaker.go.id
Langkah-langkah:
- Login menggunakan akun Kemnaker. Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu
- Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan status:
- Terdaftar: Data kamu tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Ditetapkan: Kamu memenuhi syarat sebagai penerima
- Tersalurkan: Dana telah masuk ke rekening kamu
3. Melalui Aplikasi POSPAY (PT Pos Indonesia)
Unduh aplikasi POSPAY di Play Store atau App Store
Langkah-langkah:
- Daftar akun menggunakan data pribadi
- Klik ikon Informasi (i), lalu pilih ikon Tangan
- Ketik “BSU” di kolom pencarian (jika fitur sudah aktif)
- Cek notifikasi bantuan di aplikasi
4. Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO
Selain melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 juga bisa mengecek statusnya menggunakan aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan menggunakan NIK (KTP) dan nomor handphone aktif.
- Setelah registrasi berhasil, login ke aplikasi.
- Gulir ke bawah dan cari banner bertuliskan “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Isi data diri secara lengkap, seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Klik “Lanjutkan” untuk melihat hasil pengecekan.
Pastikan data yang dimasukkan sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.