Bantuan Subsidi Upah 2025 dari Pemerintah Rp600 Ribu, Cek Syarat Penerimanya

Sukabumiupdate.com
Senin 09 Jun 2025, 16:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000, dibayarkan sekaligus untuk dua bulan. (Sumber : pixabay/@MohamadTrilaksono)

Ilustrasi. Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000, dibayarkan sekaligus untuk dua bulan. (Sumber : pixabay/@MohamadTrilaksono)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan aturan mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

BSU kembali hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia. Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh agar tetap stabil di tengah tekanan ekonomi yang mungkin terjadi. Dengan tetap terjaganya daya beli, konsumsi masyarakat dapat terus berjalan, sehingga pada akhirnya turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga keseimbangan sosial di kalangan pekerja formal.

Baca Juga: Kemenaker Terbitkan Surat Edaran Rekrutmen Tanpa Diskriminasi, Batas Usia Dihapus!

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, pekerja/buruh yang berhak menerima subsidi gaji/upah harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

Pengecualian

Subsidi gaji/upah BSU tidak diberikan kepada:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN),
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI),
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Prioritas Penerima

Subsidi gaji/upah BSU akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan ini disalurkan.

Besaran Bantuan

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) bulan, yang dibayarkan sekaligus (total Rp600.000,00).

Baca Juga: Link Cek Status Penerima BSU 2025 di Sini! 3 Cara Mudah Cuman Lewat HP

Bantuan Subsidi Upah (BSU) memberikan sejumlah manfaat strategis bagi pekerja/buruh dan perekonomian nasional. Bagi pekerja, BSU membantu meringankan beban finansial, menjaga daya beli, serta mendukung keberlanjutan kebutuhan hidup di tengah tekanan ekonomi. 

Bagi pemerintah, program ini menjadi langkah konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi, terutama di sektor konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu motor utama pertumbuhan. 

Selain itu, BSU juga menunjukkan komitmen negara dalam melindungi dan memperhatikan kesejahteraan para pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi, sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

 

Berita Terkait
Berita Terkini