Diskon Listrik Dibatalkan, Pemerintah Fokus pada BSU dan Stimulus Transportasi

Sukabumiupdate.com
Sabtu 07 Jun 2025, 14:56 WIB
Fitur Swacam (Swadaya Catat Angka Meter) pada aplikasi PLN Mobile. | Foto: PLN

Fitur Swacam (Swadaya Catat Angka Meter) pada aplikasi PLN Mobile. | Foto: PLN

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah membatalkan rencana kebijakan diskon tarif listrik 50 persen setelah sebelumnya masuk daftar enam paket stimulus ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut memiliki proses penganggaran yang lambat. Ia mengungkapkan keputusan ini ditetapkan dalam rapat para menteri.

“Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, 2 Juni 2025.

Rencana Awal Kebijakan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Sebelumnya, mengutip tempo.co, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Juni dan Juli 2025. Kebijakan insentif tersebut menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA sebagai bagian dari program stimulus ekonomi nasional.

“Diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga,” ujar Airlangga melalui keterangan tertulis pada 24 Mei 2025.

Airlangga menjelaskan stimulus itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Momentum tersebut, kata dia, bisa dimanfaatkan untuk membuat beberapa program.

“Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” kata Airlangga.

Dalam kesempatan terpisah, Airlangga juga mengatakan pemberian insentif awalnya direncanakan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Pemerintah akan mengkaji ulang pengenaan diskon tarif listrik tersebut. "Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu di bawah 1.300 KWh," ujarnya pada 25 Mei 2025.

Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan Pembatalan Diskon Listrik 50 Persen, Ini Penggantinya

Ketetapan Final Kebijakan Paket Stimulus Ekonomi

Atas pembatalan kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menambah alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Awalnya, bantuan ini akan diberikan sebesar Rp 150 ribu per bulan. Setelah alokasi bantuan BSU ditambah, maka besaran bantuan yang diterima menjadi Rp 300 ribu per bulan. Sri Mulyani mengatakan BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer pada Juni dan Juli 2025. “Jadi, dua bulan Rp 600 ribu.”

Dengan resminya pembatalan pemberian insentif listrik, kini hanya terdapat lima paket stimulus ekonomi yang diumumkan pada 2 Juni 2025. Tiga dari paket stimulus tersebut ditujukan terhadap penggunaan transportasi.

Insentif pertama berupa diskon tiket kereta api sebesar 30 persen. Insentif kedua diskon tiket pesawat melalui kebijakan PPN ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Selanjutnya, insentif yang diberikan berupa diskon tiket kapal laut sebesar 50 persen. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 940 miliar untuk program yang berlaku pada Juni-Juli 2025 tersebut.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah menetapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen pada Juni-Juli 2025. Pemerintah memperkirakan terdapat 110 juta pengendara yang melintas di jalan tol pada periode itu. Program tersebut diproyeksikan menelan anggaran hingga Rp 650 miliar.

“Untuk ini, akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum sudah memberi surat edaran kepada badan usaha jalan tol mengenai kebijakan diskon tarif tol,” ujarnya.

Stimulus ekonomi lainnya adalah penebalan bantuan sosial dengan alokasi anggaran Rp 11,93 triliun. Sri Mulyani menyebut pemerintah akan menambah dana Rp 200 ribu per bulan untuk dua bulan beserta tambahan 10 kilogram beras yang ditujukan bagi masyarakat penerima manfaat program Kartu Sembako, yakni sebanyak 18,3 juta kelompok penerima.

Stimulus ekonomi selanjutnya adalah diskon JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 50 persen, diberikan kepada 2,7 juta pekerja di lingkungan enam industri padat karya. Program tersebut ditujukan agar para pekerja dapat memperoleh JKK yang hanya dibayar separuh. Berbeda dengan empat paket stimulus lainnya, diskon iuran JKK berlaku selama enam bulan.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini