Kapan THR PNS 2023 Cair? Cek Aturan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13

Kamis 30 Maret 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi. Uang | Kapan THR PNS 2023 Cair? Cek Aturan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 (Sumber : Freepik/abiseka)

Ilustrasi. Uang | Kapan THR PNS 2023 Cair? Cek Aturan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 (Sumber : Freepik/abiseka)

SUKABUMIUPDATE.com - THR sebelumnya telah dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Saat ini, THR PNS 2023 tengah ramai diperbincangkan terutama di kalangan Pegawai Negeri Sipil di Indonesia.

Banyak yang masih mempertanyakan Kapan THR PNS 2023 Cair, usai berita Konferensi Pers Sri Mulyani meluas di media sosial. Seperti diketahui, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, bagaimana dengan PNS?

THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau dalam hal ini adalah Lebaran 2023. Tunjangan Hari Raya atau THR, adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Lantas, Kapan THR PNS 2023 Cair? Simak Penjelasannya Disini!

Lebih lengkap, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 telah mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, mengatakan soal THR PNS 2023 saat konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas, pada Rabu (29/3/2023) kemarin. Menkeu menyebut pencairan THR PNS 2023 akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri, atau dalam Kalender Masehi terhitung tanggal 4 April 2023.

Merujuk Pasal 2, PP Nomor 15 Tahun 2023, ada lima jenis aparatur negara yang akan menerima THR dan Gaji ke-13 di tahun ini, yaitu PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.

Kemudian untuk besaran THR dan Gaji ke-13 masing-masing dijelaskan dalam Pasal 11 serta Pasal 12. Pasal 11 ayat (3) menyebutkan bahwa Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023, berikut penjelasannya:

Contoh besaran uang yang dibayarkan untuk THR PNS 2023

PNS A menerima penghasilan di bulan Maret Tahun 2023 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% (seratus persen) tunjangan kinerja).

THR PNS A berdasarkanPP Nomor 15 Tahun 2023, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) (50% dari tunjangan kinerja) yang diterima di bulan Maret Tahun 2023.

PNS A menerima penghasilan di bulan Maret Tahun 2023 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta
rupiah) (10O% tambahan penghasilan).

Maka, besaran THR PNS A berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 akan dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) (50% dari tambahan penghasilan) yang diterima di bulan Maret Tahun 2023.

Sementara untuk Gaji ke-13, disebutkan dalam Pasal 12 ayat (3) bahwa Besarannya didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023. Berikut penjelasannya:

Contoh besaran uang yang dibayarkan untuk Gaji ke-13 2023

PNS A menerima penghasilan di bulan Mei Tahun 2O23 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% tunjangan kinerja).

Gaji ke-13 bagi PNS A berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) (50% dari tunjangan kinerja) yang diterima di bulan Mei Tahun 2023.

PNS A menerima penghasilan di bulan Mei Tahun 2023 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengah komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% tambahan penghasilan).

Gaji ke-13 bagi PNS A berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, dibayarkan sebesar gaji pokok Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) (50% dari tambahan penghasilan) yang diterima di bulan Mei Tahun 2023.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 telah mengatur tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan baru diterbitkan pada Rabu, 29 Maret 2023 kemarin. PP ini juga diundangkan di Jakarta dan Salinannya tersedia di laman peraturan.bpk.go.id.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi29 Maret 2024, 03:21 WIB

Terekam CCTV, Dua Pria Beraksi Pecah Kaca Mobil Lalu Gondol Tas Sekolah di Brawijaya Sukabumi

Waspada, korban pecah kaca mobil yang terekam CCTV ini mengaku sudah kedua kalinya mengalami kejadian serupa di Brawijaya Sukabumi.
Tangkapan layar video CCTV dua pria beraksi pecah kaca mobil di Jalan Brawijaya Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Food & Travel29 Maret 2024, 03:00 WIB

Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri

Yuk Recook Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri!
Ilustrasi. Resep Kue Nastar Keju 6 Kuning Telur Khas Lebaran Idul Fitri. Sumber Foto : Instagram/@sukabikinkue
Life29 Maret 2024, 00:57 WIB

Jangan Salah Kaprah, Ini 6 Etika Makan di Depan Calon Mertua Agar Tidak Canggung

Saat makan dengan calon mertua, etika makan yang benar sangat penting untuk diperhatikan dan dapat memengaruhi kesan pertama yang Anda buat pada mereka.
Ilustrasi makan makan bersama calon mertua. (Sumber : Pixabay)
Life29 Maret 2024, 00:51 WIB

6 Cara Ampuh Hilangkan Kecoak di Rumah Dalam Sekejap

Pengendalian kecoak di dalam rumah merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kebersihan dan kesehatan rumah tangga.
Ilustrasi kecoak. (Sumber : Pixabay)
Life28 Maret 2024, 23:54 WIB

7 Skill yang Wajib Dimiliki oleh Mahasiswa, Harus Bisa Beradaptasi

Sebagai seorang mahasiswa, terdapat banyak tuntutan dan tantangan dalam menghadapi dunia akademik dan persiapan untuk karir masa depan.
Ilustrasi mahasiswa. (Sumber : Pixabay)
Produk28 Maret 2024, 23:16 WIB

Pekan Ketiga Ramadan, Beras dan Cabai-cabaian Turun Harga di Pasar Parungkuda Sukabumi

Harga komoditas pangan di Pasar Parungkuda Sukabumi seperti beras dan cabai-cabaian kompak alami penurunan di pekan ketiga ramadan.
Ilustrasi Cabai. (Sumber : SU/Ibnu)
Life28 Maret 2024, 22:58 WIB

Jangan Diberi Racun, Ternyata Ini 6 Cara Ampuh Usir Tikus di Rumah

Tikus adalah salah satu hama yang sering menjadi masalah bagi banyak orang karena dapat merusak makanan, kabel listrik, dan bahkan kesehatan kita.
Ilustrasi. Hewan tikus yang sering dianggap hama di rumah. (Sumber : Pixabay)
Keuangan28 Maret 2024, 22:41 WIB

KPPN Sukabumi Telah Realisasikan Seratus Persen Pembayaran THR 2024

Jelang Hari Raya Idul Fitri, KPPN Sukabumi telah merealisasikan pembayaran THR untuk 7.917 penerima di 67 satuan.
Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 22:11 WIB

Modal Rayuan di Medsos, Playboy asal Sukabumi Ini Kencani 5 Wanita untuk Gasak Motor

Polisi berhasil menangkap seorang Playboy asal Sukabumi yang melakukan penipuan dan penggelapan motor milik korban yang dikencaninya.
Tampang HH pria asal Cisaat Sukabumi pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor korban dengan modus berkencan dan berkenalan via medsos saat diinterogasi petugas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi28 Maret 2024, 21:11 WIB

Tingkatkan Pelayanan, Perumdam TJM Sukabumi Pasang Jaringan Pipa Baru di Cikembar

Perumdam TJM Sukabumi cabang Cikembar melakukan pemasangan koneksi jaringan baru pada Kamis (28/3/2024) pagi.
Perumdam TJM Sukabumi melakukan uji coba sambungan pipa distribusi baru di Cikembar. (Sumber : Istimewa)