Dibangun 2017, Olah Emas dari Pajampangan: Pabrik Ilegal WNA Korea di Citepus sukabumi

Sukabumiupdate.com
Jumat 09 Mei 2025, 16:03 WIB
Pabrik emas milik WNA Korea di Kampung Cibolang Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi (Sumber: googlemaps)

Pabrik emas milik WNA Korea di Kampung Cibolang Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi (Sumber: googlemaps)

SUKABUMIUPDATE.com - Penangkapan dua warga negara asing atau WNA asal Korea Selatan, di Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, cukup mengejutkan. Mereka dijemput petugas karena pelanggaran izin keimigrasian, menjalankan bisnis pabrik emas dan tambang ilegal di Kampung Kampung Cibolang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Keduanya diamankan oleh petugas gabungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Sukabumi, Kamis 8 Mei 2025. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sukabumi, Torang Pardosi yang memimpin penindakan tersebut, mengungkapkan aktivitas dua WNA ini berlangsung di perusahaan bernama PT Howon Giyobon Giyobo.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan, karena kawasan itu bukanlah area tambang, melainkan destinasi wisata yang sudah dikenal luas. "Ada informasi berkembang terkait kegiatan warga asing asal Korea Selatan. Dugaan sementara ada aktivitas sejenis (pengolahan) tambang. Tapi ini perlu dipertanyakan, karena wilayah ini merupakan destinasi wisata," ujar Torang kepada awak media, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Jangan Kaget! Ternyata Gen Z Lebih Suka Kartu Debit daripada Uang Tunai, Ini Alasannya

Menurut Torang pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen legal penting terkait operasional perusahaan tersebut, mulai dari akta notaris, izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta izin lingkungan.

"Imigrasi memberikan izin tinggal tetapi untuk aktivitas atau kegiatan usahanya tetap harus sesuai perizinan dan koordinasi dengan instansi terkait. Imigrasi juga pernah melakukan sidak bersama instansi lain pada 2024," bebernya.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu dari dua WNA tersebut menjabat sebagai direktur, mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku hingga 30 Oktober 2025, dan paspor hingga tahun 2028. Namun, menurut Torang, keberadaan izin tinggal tidak serta-merta melegalkan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan.

Baca Juga: Wabup Sukabumi Lepas 442 Calon Jemaah Haji Kloter 18, Terbang 10 Mei ke Arab Saudi

Selain direktur, kata Torang, satu WNA Korea Selatan lainnya juga ditemukan di lokasi yang sama. Pria tersebut diketahui baru dua bulan tinggal di Sukabumi dan diduga turut berkegiatan di dalam perusahaan tersebut. "Untuk aktivitasnya masih kami dalami. Karena itu keduanya kami bawa ke kantor untuk pendalaman informasi lebih lanjut," tandasnya.

Dari Rumah Jadi Pabrik Sejak 2017

Pabrik pengolahan emas milik WNA Korea di Cibolang Citepus Palabuhanratu Kabupaten SukabumiPabrik pengolahan emas milik WNA Korea di Cibolang Citepus Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi

Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, perusahaan tersebut membeli bahan tambang berupa emas dari wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, kemudian bahan tersebut akan diolah di lokasi tersebut.

Kepala Desa Citepus, Koswara, mengatakan keberadaan WNA itu telah lama menimbulkan pertanyaan warga. Dari luar, bangunan yang mereka tempati tampak seperti kantor biasa. Namun saat diperiksa, di dalamnya ditemukan aktivitas menyerupai industri pengolahan logam.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob, Pesisir Kabupaten Sukabumi 12-18 Mei 2025

"Kalau dilihat dari faktanya, ini mirip pabrik atau tempat pengolahan logam. Di dalam bangunannya ada emas, perak, bahkan timah. Izin - izinnya dia kantor sementara untuk kantornya itu tidak ada, artinya tidak berizin untuk bangunannya," kata Koswara, Jumaat (9/5/2025).

Bangunan yang kini menjadi sorotan itu, menurut Koswara, mulai dibangun sekitar tahun 2017 dan terus berkembang tanpa pengawasan ketat dari pemerintah setempat.

"Awalnya cuma satu bangunan kecil, lalu bertambah terus. Tapi dari dulu tidak pernah ada izinnya. WNA asal Korea Selatan, sudah diamankan oleh petugas imigrasi. Dua orang," jelasnya.

Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya Divonis 7-10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pembunuh Wanita Sukabumi

Sementara itu, Ketua RW 02 Kampung Cibolang, Mimid, mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas yang dilakukan di bangunan tersebut. Meski warga mengetahui adanya pembangunan dan beberapa pekerja berasal dari masyarakat lokal, namun tujuan dari pendirian bangunan tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

"Enggak tahu aktivitasnya apa. Memang ada orang Korea di situ, dan yang kerja juga orang sini. Tapi soal tujuan membangunnya, kami enggak tahu," ujar Mimid.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini