Potensi Rp 74 M per Tahun, DPMPTSP Sebut Baru 10 Peternakan di Sukabumi yang Bayar Pajak

Sukabumiupdate.com
Jumat 09 Mei 2025, 14:55 WIB
Foto bersama setelah rapat koordinasi yang digelar DPMPTSP dengan sejumlah instansi pada 5 Mei 2025 di Aula Setda Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

Foto bersama setelah rapat koordinasi yang digelar DPMPTSP dengan sejumlah instansi pada 5 Mei 2025 di Aula Setda Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait penertiban dan penataan perizinan usaha sektor peternakan. Rapat berlansung pada 5 Mei 2025 di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar menegaskan pentingnya pendataan dan verifikasi langsung ke lapangan demi meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

"Dari data OSS, kita temukan 987 peternak yang terbagi dalam dua jenis yakni peternakan ayam ras dan ayam buras serta dua kelompok usaha yaitu pembibitan dan budi daya. Namun, data yang masuk sering tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ada yang melaporkan hanya satu kandang, padahal punya empat," ungkap dia kepada wartawan.

Ali menyebutkan bahwa pendataan ini bukan hanya untuk kelengkapan administrasi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi peternak. Selain itu, aspek ekologis, teknis, higienitas, dan kesejahteraan hewan, juga menjadi sorotan penting agar usaha tidak mengganggu lingkungan dan harmonis dengan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Komisi I DPRD Sukabumi dan DPMPTSP Harmonisasi 2 Raperda Bersama Kemkumham Jabar

Adapun soal regulasi ruang, Ali menyoroti pentingnya penyesuaian peternakan existing dengan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023-2043. "Perlu identifikasi, apakah lokasi usaha masih sesuai peraturan terbaru, karena hanya kawasan dengan struktur pusat pelayanan lingkungan yang diperbolehkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menyebutkan bahwa potensi pendapatan dari sektor ini sangat besar. Jika seluruh peternak memenuhi kewajiban izin dan pajak, pendapatan daerah bisa mencapai Rp 6,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 74,5 miliar per tahun. Namun hingga kini, baru 10 dari 80 perusahaan peternakan berizin yang aktif membayar pajak sekitar Rp 30 juta per bulan.

Ali juga mengingatkan kemudahan perizinan berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 hanya berlaku hingga 31 Maret 2026. Setelah itu, perizinan akan kembali diperketat. "Langkah lanjutan akan kita bahas bersama Wakil Bupati dalam rapat selanjutnya. Kami akan klasifikasikan data, membagi tugas pendataan antara dinas, kecamatan, dan desa," katanya. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini