3 Hakim PN Surabaya Divonis 7-10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pembunuh Wanita Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Jumat 09 Mei 2025, 14:50 WIB
3 Hakim PN Surabaya Divonis 7-10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pembunuh Wanita Sukabumi

Tiga Hakim PN Surabaya terpidana kasus suap pembebasan Ronald Tannur, pembunuh Wanita Sukabumi. (Sumber Foto: Dok. Kejati Jatim)

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo pada Kamis 8 Mei 2025.

Ketiganya dinyatakan bersalah atas kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian wanita Sukabumi bernama Dini Sera Afrianti.

Erintuah Damanik dan Mangapul divonis masing-masing 7 tahun penjara. Sedangkan Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga dihukum denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan Erintuah, Mangapul dan Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Baca Juga: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim di Perkara Pembunuhan Wanita Sukabumi

Perbuatan Erintuah dan Mangapul melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan jaksa. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Majelis hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya bahwa perbuatan Erintuah dan Mangapul tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, tindakan mereka mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung.

Adapun hal yang meringankan, antara lain keduanya merupakan tulang punggung keluarga, bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta memberikan keterangan yang membantu pembuktian dalam perkara lain. Keduanya juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Ronald Tannur Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan dalam Kematian Wanita Sukabumi

Erintuah diketahui telah mengembalikan uang sebesar 115 ribu dolar Singapura yang diterimanya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Sementara itu, Mangapul mengembalikan uang sebesar 36 ribu dolar Singapura.

Adapun perbuatan Heru Hanindyo dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Vonis majelis juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Heru dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. 

 

Heru terbukti menerima uang Rp 1 miliar dan 156 ribu dolar Singapura dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat. Suap itu untuk mengondisikan Heru dan dua rekannya di majelis hakim—Erintuah Damanik dan Mangapul—agar membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Usai persidangan, ketiga terdakwa melalui kuasa hukum mereka, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari permintaan ibu Ronald kepada pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk mengatur agar anaknya divonis bebas. Jaksa menyebut total suap untuk tiga hakim itu mencapai Rp4,6 miliar, terdiri dari rupiah dan mata uang asing.

Uang pun mengalir, dan vonis bebas akhirnya dijatuhkan. Namun Mahkamah Agung telah membatalkan putusan itu dan menghukum Ronald lima tahun penjara lewat kasasi.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini