Adapun pada tahun 2021 realisasi penerimaan pajak adalah sebesar Rp1.278,6 triliun atau 103,9 persen dari target Rp1.229,6 triliun. Sementara tahun 2022 realisasi sementara penerimaan pajak mencapai Rp1.716,8 triliun atau 115,6 persen dari target Rp1.485 triliun.
Meski terdapat faktor lonjakan harga komoditas, Yustinus mengungkapkan kinerja pajak pada dua tahun tersebut juga berkat kerja keras Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta kolaborasi dan sinergi kelembagaan dengan semua pihak.
"Tanpa usaha yang besar dari DJP dan semua pihak, tidak mungkin penerimaan tersebut bisa dicapai," tuturnya.
Baca Juga: Soal Alasan Mendesak Perpu No 2/2022 Terbit: Ancaman Stagflasi, Inflasi dan Resesi
Jika dilihat secara sektoral, dia menyebutkan hampir semua jenis pajak tumbuh secara baik positif, seperti Pajak Penghasilan (PPh) migas, PPh non migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta jenis pajak lainnya.
Artinya, secara sektoral kondisi tersebut menggambarkan geliat yang sudah cukup baik dalam perekonomian sehingga harus dijaga dan dipertahankan.
Di sisi lain Yustinus menilai capaian kinerja pajak yang baik selama dua tahun belakangan merupakan buah dari reformasi pajak, antara lain penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.
"Bisa kita lihat pertumbuhan PPN sudah sekitar 25 persen di saat ekonomi kita masih relatif berada pada masa pemulihan. PPN ini menunjukkan dimensi gotong-royong melalui pajak," ucap Yustinus.
Sumber : Tempo.co