SUKABUMIUPDATE.com - Tingkat inflasi year on year (yoy) Kota Sukabumi pada November 2022, sebesar 5,28 persen.
Badan Pusat Statistik menyebut yang dimaksud inflasi adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa yang secara umum berlangsung terus menerus.
Sederhananya, peningkatan harga barang dan jasa seiring dengan kenaikan angka inflasi suatu daerah.
Inflasi juga memiliki efek domino terhadap turunnya nilai uang, sehingga diartikan sebagai penurunan nilai uang terhadap nilai barang dan jasa secara umum.
Sementara Indeks Harga konsumen (IHK) adalah Indeks yang menghitung rata-rata perubahan harga dari suatu paket barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga dalam kurun waktu tertentu.
IHK berkaitan erat dengan inflasi karena merupakan indikator untuk mengukur apakah inflasi naik atau tidak.
Perubahan IHK menggambarkan tingkat kenaikan (inflasi) atau tingkat penurunan (deflasi) dari barang dan jasa.
Baca Juga: Daftar Kabupaten/Kota dengan Inflasi Tertinggi di Indonesia yang Disentil Presiden
BPS kemudian menjelaskan lebih rinci tentang Perkembangan Indeks Harga Konsumen/Inflasi November 2022 dalam Berita Resmi Statistik Nomor 13/12/3272/Th.VII yang dibagikan dalam laman resmi nya pada 5 Desember 2022.
Disebutkan, ada tiga jenis inflasi yang tertuang yakni tingkat inflasi year on year (yoy), year to date (ytd) dan month to month (mtm).