TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Soal Alasan Mendesak Perpu No 2/2022 Terbit: Ancaman Stagflasi, Inflasi dan Resesi

Perppu Cipta Kerja No 2/2022 telah terbit per 30 Desember 2022 guna memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penulis
Senin 2 Jan 2023, 12:00 WIB

Soal Alasan Mendesak Perpu No 2/2022 Terbit: Ancaman Stagflasi, Inflasi dan Resesi (Sumber : Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah resmi disahkan Presiden Jokowi per 30 Desember 2022.

Pengesahan Perpu No 2/2022 ini menurut Airlangga Hartanto didasarkan pada kebutuhan mendesak negara terhadap upaya percepatan antisipasi kondisi global.

Ancaman Stagflasi, peningkatan inflasi hingga resesi ekonomi adalah tiga kondisi global yang diantisipasi tersebut.

Pendapat Bank Indonesia dalam laman resmi katadata.id menyebut perekonomian dunia saat ini bukan hanya dibayangi risiko resesi tetapi juga stagflasi.

Hal ini tidak lepas dari langkah agresif banyak bank sentral menaikkan suku bunga, meski penyebab inflasi bukan dari sisi demand atau permintaan.

Gubernur BI Perry Warjiyo juga melihat risiko perlambatan ekonomi dunia yang mengarah kepada resesi akibat langkah agresif kenaikan suku bunga di banyak bank sentral, termasuk diantaranya bank sentral AS (The Fed) dan Eropa (ECB).

Dikutip dari berbagai sumber, berikut penjelasan dari stagflasi, inflasi dan resesi yang menjadi alasan mendesak disahkannya Perpu No 2/2022 Cipta Kerja:

Baca Juga: Tok! Jokowi Sahkan Perpu No 2/2022 Cipta Kerja, Airlangga Hartanto: Kebutuhan Mendesak

1. Ancaman Stagflasi Mendesak Pengesahan Perpu No 2/2022

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Stagflasi didefinisikan sebagai keadaan inflasi yang sangat tinggi dan berkepanjangan, ditandai dengan macetnya kegiatan perekonomian.


Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini