SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Jaenudin, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lebih maksimal dalam menyelenggarakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang digelar di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/9/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Jaenudin menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kedudukan hukum yang sama dengan warga negara lainnya. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak-hak tersebut terpenuhi secara adil dan tanpa diskriminasi.
"Pemerintah provinsi harus lebih maksimal dalam menjalankan amanat perda ini. Penyandang disabilitas tidak boleh lagi dipinggirkan. Mereka berhak hidup sejahtera, mandiri, dan bermartabat," ujar Jaenudin di hadapan peserta sosialisasi.
Baca Juga: Expo Sukabumi 2025, DPMPTSP Hadirkan 10 Layanan Perizinan Cepat dan Terpadu
Menurut Jaenudin, masih banyak penyandang disabilitas di Jawa Barat yang mengalami keterbatasan akses dalam pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga partisipasi sosial. Hal ini disebabkan oleh stigma dan perlakuan diskriminatif yang masih terjadi di berbagai sektor.
Padahal, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2025, penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dalam berbagai bidang, seperti:
Keadilan dan perlindungan hukum
Pendidikan
Kesehatan
Ketenagakerjaan dan kewirausahaan
Politik dan keagamaan
Pelayanan publik, transportasi, dan infrastruktur
Perlindungan dari bencana
Kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif
Komunikasi, informasi, serta perlindungan perempuan dan anak
Pencegahan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi
"Masih banyak fasilitas umum yang belum aksesibel. Dunia usaha juga harus mulai membuka ruang kerja yang inklusif. Semua ini butuh sinergi dan tindakan nyata, bukan sekadar wacana," tambahnya.
Selain pemerintah, Jaenudin juga mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut serta dalam mendukung implementasi Perda Disabilitas ini. Menurutnya, partisipasi publik bisa dilakukan melalui pelatihan, pemberdayaan, hingga penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas.
Baca Juga: Sosialisasi Perda di Sukabumi, Jaenudin Dorong Partisipasi Publik Wujudkan Hak Disabilitas
"Perda ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Semua elemen masyarakat punya peran. Dunia usaha bisa menyumbang dalam bentuk dana, peluang kerja, atau fasilitas inklusif," tegasnya.
Dengan adanya Perda ini, Jaenudin berharap ke depan tidak ada lagi penyandang disabilitas yang merasa tersisih atau dikucilkan. Ia meminta Pemprov Jabar menunjukkan keberpihakan nyata melalui program-program yang menyentuh langsung kebutuhan penyandang disabilitas. (adv)