Modus Baru Peredaran Narkotika di Sukabumi, Polisi Amankan Potongan Kabel Isi Sabu

Sukabumiupdate.com
Jumat 13 Feb 2026, 21:16 WIB
Modus Baru Peredaran Narkotika di Sukabumi, Polisi Amankan Potongan Kabel Isi Sabu

Polisi saat menunjukan barang bukti potongan kabel yang diisi narkotika jenis sabu. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus baru. Seorang pria berinisial RGR (29), warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu yang disembunyikan di dalam potongan kabel.

Penangkapan dilakukan di kawasan depan Terminal Tipe A, Jalan Lingkar Selatan, Baros, Kota Sukabumi, pada Senin (9/2/2026). Saat diamankan, petugas menemukan sebuah tas selempang milik tersangka yang berisi puluhan paket sabu yang dikemas menggunakan sedotan dan potongan kabel, serta satu unit telepon genggam.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sebuah tas berisi puluhan paket sabu yang juga dikemas dalam sedotan dan potongan kabel, serta satu unit timbangan digital.

Baca Juga: Menuju Kepastian Hukum, DPRD Mediasi Sengketa Tanah Kampung Puncak Ceuri

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan terkait informasi adanya peredaran sabu dengan metode penyamaran baru.

“Pada tanggal 6 Februari kami mengungkap adanya peredaran sabu dengan modus baru, yaitu sabu dimasukkan ke dalam kabel yang dipotong-potong,” ujar AKP Tenda saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, saat ditangkap tersangka tengah menjalankan metode distribusi dengan sistem tempel, yakni menaruh paket di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak lain.

“Pada saat tersangka menyimpan dengan istilah sistem tempel, kami lakukan penangkapan tepatnya di jalur depan Terminal Baros,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RGR mengaku telah dua kali menerima barang dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Baca Juga: SMP Praditya Adhigana Global School Resmi Dibuka, Siap Cetak Generasi Berkarakter di Sukabumi

“Ini adalah kali kedua tersangka menerima barang tersebut. Kami baru menemukan sabu yang dimasukkan ke dalam kabel, dan saat ini masih kami kembangkan apakah ini merupakan bagian dari sindikat. Dalam waktu dekat akan kami bongkar,” tegasnya.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Berita Terkait
Berita Terkini