Perkuat Hak Perempuan, DPRD Jabar Gencarkan Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2023

Sukabumiupdate.com
Sabtu 20 Sep 2025, 19:31 WIB
Perkuat Hak Perempuan, DPRD Jabar Gencarkan Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2023

Anggota DPRD Jabar Muhammad Jaenudin saat Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Sukabumi | Foto : Tim ADC

SUKABUMIUPDATE.com – Komitmen memperkuat peran dan perlindungan terhadap perempuan terus diperjuangkan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Jaenudin. Salah satu upayanya diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kegiatan sosialisasi ini digelar di Resto King Raos, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (19/9/2025), dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh perempuan dan komunitas lokal.

Dalam sambutannya, Jaenudin menyampaikan bahwa hadirnya Perda No 2 Tahun 2023 merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jabar dalam melindungi serta memberdayakan perempuan dan anak.

“Perda ini hadir untuk memastikan hak-hak perempuan terlindungi sekaligus mendorong mereka agar bisa mengembangkan potensinya,” ujar Jaenudin.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar M Jaenudin Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Perempuan di Sukabumi

Ia menekankan bahwa perempuan memiliki peran strategis, tidak hanya dalam lingkungan keluarga, tetapi juga dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, negara harus memberikan ruang dan dukungan agar perempuan dapat tumbuh, mandiri, dan aktif berkontribusi.

Jaenudin juga mendorong agar perempuan tidak ragu menggunakan hak-haknya, termasuk dalam mendirikan komunitas atau kegiatan sosial yang menyasar kelompok rentan. Ia menambahkan, perda ini membuka peluang bagi komunitas perempuan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, baik dalam bentuk pelatihan, pembinaan, maupun fasilitasi lainnya.

“Melalui Perda ini, Pemerintah Provinsi Jabar bisa memberikan bantuan kepada komunitas perempuan dalam bentuk pembinaan atau pelatihan. Ini peluang yang harus dimanfaatkan,” jelasnya.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak, khususnya di wilayah-wilayah yang masih menghadapi tantangan sosial dan budaya.

Jaenudin berharap Perda ini menjadi alat transformasi sosial, agar perempuan tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga diberi ruang luas untuk berkembang sesuai minat, bakat, dan potensi yang dimiliki.

“Perempuan yang berdaya akan melahirkan keluarga yang kuat, masyarakat yang tangguh, dan generasi yang berkualitas,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini