Sosialisasi Perda di Sukabumi, Jaenudin Dorong Partisipasi Publik Wujudkan Hak Disabilitas

Sukabumiupdate.com
Jumat 26 Sep 2025, 19:29 WIB
Sosialisasi Perda di Sukabumi, Jaenudin Dorong Partisipasi Publik Wujudkan Hak Disabilitas

Anggota DPRD Jabar Muhammad Jaenudin saat sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 di Cisaat, Kabupaten Sukabumi | Foto : Tim ADC

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Jaenudin, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Acara tersebut digelar di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (26/9/2025).

Jaenudin menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2025 ini memastikan kewenangan Pemerintah Pronvisi Jawa Barat dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Meski demikian, Jaenudin menekankan pentingnya peran serta seluruh lapisan masyarakat termasuk dunia usaha dalam mendukung implementasi perda ini, agar para penyandang disabilitas dapat hidup secara mandiri, setara, dan bermartabat.

"Melalui Perda ini, pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga seluruh masyarakat. Kita harus menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah disabilitas," ujar Jaenudin.

Baca Juga: HJKS ke-155 Sukabumi Expo 2025, DPMPTSP: Permudah Izin Usaha hingga Praktik Dokter

Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Dalam Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2025, disebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki berbagai hak yang harus dijamin dan dilindungi, antara lain:

  • Hak hidup

  • Hak bebas dari stigma

  • Hak atas privasi

  • Hak atas keadilan dan perlindungan hukum

  • Hak atas pendidikan

  • Hak atas pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi

  • Hak atas kesehatan

  • Hak politik

  • Hak keagamaan

  • Hak keolahragaan

  • Hak kebudayaan dan pariwisata

  • Hak kesejahteraan sosial

  • Hak atas aksesibilitas

  • Hak atas pelayanan publik

  • Hak pelindungan dari bencana

  • Hak habilitasi dan rehabilitasi

  • Hak atas konsesi

  • Hak atas pendataan

  • Hak hidup mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat

  • Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi

  • Hak berpindah tempat dan kewarganegaraan

  • Hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi

Partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Sesuai Perda, disebutkan bahwa partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat dilaksanakan berupa penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas atau penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Penyandang Disabilitas. 

Sementara Partisipasi dunia usaha dapat berupa pendanaan untuk penyelenggaraan Penghormatan,
Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Berita Terkait
Berita Terkini