Mantan Cawalkot Sukabumi Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Transaksi Rumah Rp750 Juta

Sukabumiupdate.com
Jumat 14 Agu 2026, 20:26 WIB
Mantan Cawalkot Sukabumi Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Transaksi Rumah Rp750 Juta

Ilustrasi dugaan penipuan dalam transaksi jual beli rumah. (Sumber: Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com – Transaksi rumah senilai sekitar Rp750 juta antara Sandi Herdiana dengan mantan Calon Wali Kota Sukabumi serta mantan anggota DPRD Kota Sukabumi berinisial DRW berujung pada laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan ke Polres Sukabumi Kota.

Pada 2024, Sandi selaku rekan bisnis DRW mengaku telah membayar sekitar Rp630 juta melalui transaksi yang dilakukan di hadapan notaris. Sementara itu, sisa pembayaran sebesar Rp120 juta belum dilunasi karena ia masih menunggu kepastian mengenai sertifikat rumah tersebut.

Persoalan muncul setelah Sandi menerima surat pemberitahuan lelang dari bank. Ia kemudian mengetahui bahwa sertifikat rumah yang telah dibelinya masih menjadi agunan kredit.

Sandi selanjutnya melaporkan persoalan tersebut ke Polres Sukabumi Kota. Di tengah proses hukum, DRW juga diketahui mengajukan gugatan perdata terhadap Sandi. Menurut Sandi, gugatan tersebut turut membuat proses perkara yang dilaporkannya menjadi lebih panjang. Gugatan perdata tersebut kemudian ditolak setelah berjalan sekitar satu tahun.

Baca Juga: Jalan Pangkalan-Cisaat Cicurug Diaspal, Dinas PU Sukabumi Lakukan Pemeliharaan

Pada 2025, laporan pidana kembali berjalan. Sejumlah saksi diperiksa dan dokumen terkait transaksi diserahkan kepada penyidik. Berdasarkan SP2HP tertanggal 14 Mei 2026, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menyatakan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Meski demikian, Sandi mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara yang menurutnya telah berlangsung hampir dua tahun.

“Saya tidak meminta proses hukum dipaksakan. Saya hanya ingin tahu sejauh mana perkara ini berjalan dan kapan ada kepastian. Sudah hampir dua tahun,” ujar Sandi.

Ia juga mempertanyakan apakah latar belakang DRW sebagai mantan anggota DPRD, mantan calon Wali Kota Sukabumi, serta tokoh politik lokal memiliki pengaruh terhadap proses penanganan perkara.

Sandi menegaskan, pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan. Ia hanya meminta Polres Sukabumi Kota memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan secara transparan dan profesional.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak yang dilaporkan bersalah sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.

Baca Juga: Dinas PU Sukabumi Aspal Jalan Tenjoayu-Purwasari Cicurug, Anggaran Capai Rp377 Juta

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono mengatakan, perkara yang dilaporkan Sandi Herdiana saat ini telah masuk ke tahap penyidikan.

"Perkara yang dilaporkan Pak Sandi Herdiana sampai saat ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Jadi dalam arti, sudah ada peristiwa pidananya," kata Hartono.

Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih bergulir. Hingga kini, total terdapat empat orang saksi yang telah diperiksa, termasuk dari pihak bank dan notaris.

"Nah, dari rangkaian penyidikan ini, kami sudah memeriksa saksi-saksi. Kemudian ada saksi terkait juga notaris, karena kan berkaitan dengan rumahnya," ungkapnya.

Terkait proses penanganan yang memakan waktu cukup lama, Hartono menjelaskan bahwa salah satu kendalanya berkaitan dengan pemeriksaan notaris. Penyidik harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) di bawah naungan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat.

"Karena sebelumnya ada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), ya. Nah, kemudian memang kan kalau notaris ini kalau dalam penyidikan harus ada izin dari majelis Kanwil Kemenkum. Jadi kita minta izin, nah itu izinnya udah ada dari 1 bulanan yang lalu," paparnya.

Baca Juga: Dua Ojol Sukabumi Hadapi Kondisi Sulit, Kapolres Datang Beri Dukungan

Menurut Hartono, setelah pemeriksaan terhadap notaris tuntas dan seluruh alat bukti serta keterangan saksi dinilai mencukupi, Satreskrim Polres Sukabumi Kota akan segera menggelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.

"Selanjutnya kami akan naikkan ke gelar perkara penetapan tersangka. Apabila dari rangkaian penyidikan ini saksi dan alat bukti sudah lengkap, maka statusnya dinaikkan dan yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka," tegas Hartono.

Mengenai status kepemilikan rumah, Hartono menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut secara administratif masih tercatat atas nama pihak terlapor. Perubahan kepemilikan belum dapat dilakukan karena dokumen sertifikat masih berada di bank.

"Status kepemilikan secara SHM masih atas nama pelapor dan belum ada perubahan, karena dokumen sertifikatnya sendiri saat ini masih tertahan di bank," jelasnya.

Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, kepastian hukum terkait transaksi rumah senilai sekitar Rp750 juta tersebut kini masih menunggu tahapan penyidikan selanjutnya. Polisi akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan kelengkapan alat bukti yang diperoleh.

Berita Terkait
Berita Terkini