Raperda Investasi Sukabumi Segera Ditetapkan, Layanan Perizinan Didorong Serba Digital

Sukabumiupdate.com
Jumat 14 Agu 2026, 19:42 WIB
Raperda Investasi Sukabumi Segera Ditetapkan, Layanan Perizinan Didorong Serba Digital

Dede Rukaya, Kepala DPMPTSP Sukabumi saat diwawancarai. (Sumber : SU/Ilyas Supendi)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mematangkan regulasi untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Salah satunya melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan Raperda tersebut kini memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurut Dede, penetapan Raperda tinggal menunggu hasil akhir konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Raperda saat ini akan segera ditetapkan, setelah menerima hasil akhir konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat," ujar Dede, Jumat (14/8/2026).

Ia menjelaskan, salah satu strategi yang akan diperkuat Pemkab Sukabumi dalam mendukung investasi adalah memantapkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dibarengi dengan digitalisasi layanan secara penuh.

Baca Juga: Mesin Pompa Hilang Sejak 2025, IRPOM Rp112 Juta di Surade Tak Berfungsi

Langkah tersebut dinilai penting untuk memangkas proses birokrasi, memberikan kepastian pelayanan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Melalui Raperda tersebut, Pemkab Sukabumi diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam memberikan kemudahan investasi. Regulasi itu juga ditujukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya di Kabupaten Sukabumi.

Dede menegaskan, digitalisasi menjadi salah satu bagian penting dalam transformasi pelayanan perizinan. Sistem Online Single Submission (OSS) untuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) diarahkan untuk terintegrasi secara digital.

Dokumen perizinan juga dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sah dan autentik, sehingga tidak lagi bergantung pada legalisir dokumen secara fisik.

Di tingkat daerah, Kabupaten Sukabumi juga memiliki SILAUTKIDUL sebagai sistem pelayanan perizinan daerah yang terhubung dengan sistem pusat.

Baca Juga: DPMPTSP Sukabumi Nilai Investasi Nasional Rp 1.931 T Perkuat Peluang Pengembangan Potensi Daerah

Konsep pelayanan mandiri turut dikembangkan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat. Dengan dukungan aplikasi dan sistem digital, proses pengajuan maupun verifikasi dokumen dapat dilakukan secara lebih mudah dan fleksibel.

"Intinya bagaimana pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha bisa semakin mudah, cepat, transparan dan memberikan kepastian," kata Dede.

Selain digitalisasi, penguatan PTSP menjadi strategi utama DPMPTSP dalam memberikan kemudahan berusaha.

Konsepnya, seluruh layanan perizinan dapat diakses melalui satu pintu di DPMPTSP. Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu menghadapi proses yang berbelit-belit dengan mendatangi berbagai instansi secara terpisah.

Proses pelayanan, mulai dari permohonan hingga penyelesaian perizinan, diarahkan berjalan secara terpadu dan terkoordinasi.

Baca Juga: DPMPTSP Sukabumi Dorong Tuntas Studi Kelayakan Tol Jagoratu demi Gaet Investor

DPMPTSP juga akan memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait, dengan dukungan Sekretariat Daerah. Langkah tersebut diperlukan agar setiap proses pelayanan dapat berjalan sesuai kewenangan dan standar yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, standar pelayanan yang jelas dan terukur menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas layanan. Dengan demikian, masyarakat maupun investor memiliki kepastian mengenai prosedur, waktu, serta mekanisme pelayanan.

"Kami berharap penerapan regulasi baru tersebut nantinya tidak hanya menjadi payung hukum investasi, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kepercayaan investor terhadap Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.(adv)

Berita Terkait
Berita Terkini