SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (24/8/2025) pukul 13.00 WIB di Aula Onee San, Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri para santri serta pengurus Pondok Pesantren Assalafiyah 1 dan Almasthuriyah. Selain itu, turut hadir para orang tua santri yang sebagian besar merupakan warga Desa Cibatu, Cibolang Kaler, dan Cimahi.
Dalam paparannya, Jaenudin menekankan pentingnya Perda Nomor 1 Tahun 2021 sebagai dasar hukum yang memberikan kepastian dan dukungan kepada pesantren dalam penyelenggaraan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat. Ia berharap keberadaan perda ini dapat memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan sekaligus pusat pengembangan masyarakat.
Baca Juga: BCA Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah Lewat BSya: Menemani Langkah Penuh Berkah
Jaenudin juga menekankan pentingnya Perda Nomor 1 Tahun 2021 sebagai dasar hukum yang memberikan kepastian dan dukungan kepada pesantren, baik dalam aspek pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat. Ia berharap, regulasi ini mampu memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan sekaligus pusat pengembangan masyarakat.
Menurutnya, perencanaan pengembangan pesantren dilakukan setiap lima tahun dengan mencakup aspek pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi. Perencanaan tersebut wajib terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, RPJPD, Renstra, dan RKPD Provinsi.
“Ruang lingkup Perda ini meliputi perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan pesantren, rekognisi, afirmasi, fasilitasi pesantren, koordinasi, komunikasi, partisipasi masyarakat, sinergitas, sistem informasi, tim pengembangan pesantren, serta pendanaan,” terang Jaenudin.
Baca Juga: Disdik Jabar Pastikan Oknum Guru SMAN 1 Cicurug Sukabumi Diproses, Meski Sudah Damai
Ia menjelaskan, pembinaan ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan, kualitas penyelenggaraan, dan kemampuan manajerial pesantren. Sementara pemberdayaan diarahkan untuk mendukung kemandirian ekonomi pesantren serta memperkuat kontribusinya dalam pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Jaenudin menegaskan bahwa pesantren memiliki peranan strategis dalam membentuk karakter umat beriman, menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Perda ini juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengatur pengakuan, afirmasi, serta fasilitasi oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan pesantren di Jawa Barat dapat berkembang lebih baik dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.