SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, memberikan tanggapan terkait kasus siswa pendaftar SPMB di SMAN 1 Parungkuda yang didiskualifikasi hingga menjadi sorotan publik. Menurutnya, polemik yang terjadi tidak boleh berlarut tanpa solusi.
Jaenudin menyatakan, pihaknya selaku Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat yang salah satunya membidangi pendidikan, meminta SMAN 1 Parungkuda dan dinas terkait agar memfasilitasi siswa tersebut sehingga tetap bisa sekolah.
"Kalau proses diskualifikasi bisa dilakukan secara manual, kenapa tidak, pola yang sama dilakukan untuk memfasilitasi siswa tersebut agar tetap bisa sekolah," kata Jaenudin kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (28/6/2025). "Misalnya difasilitasi melalui jalur KETM," imbuhnya.
Wakil Rakyat dari Dapil Sukabumi itu menekankan bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab bersama, baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, sehingga bagaimana caranya setiap anak bisa sekolah. Dalam kasus ini, apalagi si anak berasal dari golongan keluarga tidak mampu.
Baca Juga: SMAN 1 Parungkuda Sukabumi Buka Suara Soal Diskualifikasi Siswa yang Lulus Zonasi
Oleh karenanya, kata Jaenudin, pihaknya meminta kepada Dinas Pendidikan agar secepatnya ada solusi untuk anak tersebut. "Meski jalur KETM sudah terlewat, namun tidak ada salahnya jika kebijakan tersebut diberikan kepada orang yang tepat," tegasnya.
Selanjutnya, politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan catatannya terkait munculnya sejumlah polemik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 ini, terutama dalam kasus yang terjadi di SMAN 1 Parungkuda dan SMAN 2 Kota Sukabumi. Ia menilai hal tersebut terjadi akibat kurangnya sosisalisasi kepada masyarakat.
"Ya secara sistem kita akan terus mendorong agar terus diperbaiki, termasuk sosialisasinya, dan ketepatan perhitungannya harus terus diperbaiki," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tokoh warga Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kurniawan, menyampaikan bahwa ia mendapati salah seorang warganya dari golongan keluarga tidak mampu, yang sebelumnya telah menerima pemberitahuan diterima di SMAN 1 Parungkuda melalui jalur domisili. Namun, saat melakukan daftar ulang ke sekolah bersangkutan, pihak sekolah melakukan pembatalan (diskualifikasi).
Baca Juga: Sabtu Long Weekend! Kepadatan Lalu Lintas Terjadi di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor
SMAN 1 Parungkuda sudah memberikan penjelasan atas kejadian tersebut. Mereka mengatakan keputusan diskualifikasi disebut sudah berdasar pada ketentuan resgulasi dan SOP yang berlaku dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Jawa Barat.