SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen kuat memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, bebas dari kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi. Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Acara yang berlangsung pada Selasa (3/6/2025) di Aula RM Onee-san, Jalur Lingkar Selatan, Cibolang Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh puluhan peserta dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Dua perguruan tinggi yang ikut serta yakni STAI Almasthuriyah dan STISIP Widyapuri Mandiri Sukabumi.
“Perda ini menjadi dasar penting dalam pencegahan dan perlindungan anak. Tidak hanya tugas pemerintah, perlindungan anak juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk orang tua dan seluruh elemen masyarakat,” kata Jaenudin kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Bareng Mahasiswa Sukabumi, Muhammad Jaenudin Bahas Perda Perlindungan Anak di Jabar
Dalam sosialisasi tersebut, Jaenudin—yang juga menjabat Sekretaris Komisi V DPRD Jabar—memaparkan sejumlah pasal penting dalam Perda Perlindungan Anak, salah satunya Pasal 6 huruf J. Pasal ini menegaskan bahwa anak harus dilindungi dari berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi ekonomi dan seksual, kekerasan, serta perlakuan yang tidak manusiawi lainnya.
Tak hanya fokus pada perlindungan, Perda ini juga menegaskan pemenuhan hak-hak anak yang mencakup: Hak sipil dan kebebasan, Hak atas kesehatan dasar dan kesejahteraan, Hak atas lingkungan keluarga yang aman, Hak atas pengasuhan alternatif, dan Hak atas pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi.
Melalui kegiatan ini, Jaenudin berharap pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, semakin meningkat terhadap pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak di Jawa Barat.
Baca Juga: Jaenudin Sosialisasi Perda Pendidikan Jabar di Sukabumi: Dorong Wajib Belajar 13 Tahun
“Dengan sosialisasi ini, masyarakat, khususnya generasi muda, bisa tahu apa saja hak-hak anak yang perlu dijaga dan bagaimana cara memenuhi hak tersebut dengan benar,” pungkasnya. (Adv)