SMAN 1 Parungkuda Sukabumi Buka Suara Soal Diskualifikasi Siswa yang Lulus Zonasi

Sukabumiupdate.com
Jumat 27 Jun 2025, 21:28 WIB
SMAN 1 Parungkuda Sukabumi Buka Suara Soal Diskualifikasi Siswa yang Lulus Zonasi

SMAN 1 Parungkuda | Foto : Youtube SMAN 1 Parungkuda

SUKABUMIUPDATE.com - SMAN 1 Parungkuda memberikan penjelasan terkait salah seorang siswa yang diterima di SMAN 1 Parungkuda melalui jalur domisili (zonasi) yang kemudian kelulusannya didiskualifikasi. Keputusan diskualifikasi disebut sudah berdasar pada ketentuan resgulasi dan SOP yang berlaku dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Jawa Barat.

Ketua SPMB SMAN 1 Parungkuda, Reni Citrawati, mengungkapkan bahwa jumlah siswa yang di terima pada jalur domisili di SMAN 1 Parungkuda sebanyak 151 siswa yang diukur berdasarkan jarak terdekat dari sekolah ke rumahnya masing-masing. Sementara jumlah pendaftar melalui jalur tersebut lebih dari 300 siswa.

"Pada awalnya kami tidak menaruh kecurigaan apapun terkait data pendaftar yang lolos walaupun ada beberapa pengaduan kepada kami terkait kebenaran data siswa yang diterima," kata Reni dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (27/6/2025).

Kemudian, kata Reni, seusai pengumuman kelulusan dan daftar ulang, pihaknya mendapat intruksi dari atasan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data-data siswa yang dicurigai kelulusannya menggunakan titik koordinat yang tidak benar atau tidak sesuai dengan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Curhat Yatim Piatu Sukabumi, Diminta Mundur Usai Diterima Melalui SPMB SMA Negeri

"Berdasarkan hasil analisa di Kampung Bojonglarang RT 01/RW 08 terdapat 3 siswa yang mendaftar di sekolah kami, diketahui 1 siswa yang bernama GS dinyatakan Lulus, karena dia mencantumkan titik koordinat yang berjarak 1087 M, sedangkan jarak terjauh yang lolos di sekolah kami adalah 1142 M," jelasnya.

"Sedangkan 2 temannya yang lain yang bernama ANF yang berjarak 1157 M (realnya 1200 M) dan L yang berjarak 1278 M (realnya 1300 M) dinyatakan tidak lolos oleh system," tambahnya.

Selanjutnya, kata Reni, setelah dilakukan verifikasi melalui Google Map diketahui dimana GS dan kakaknya menunjukkan langsung posisi rumah mereka, ternyata ada perbedaan jarak yang terhitung di Map yaitu di angka 1240 M.

"Untuk memastikan jarak tersebut, kami pun mengirim tim untuk langsung melakukan pengecekan ke Lokasi rumah GS dan dua siswa lain yang alamatnya di kampung Bojonglarang, yaitu kampung yang sama dengan GS, ternyata setelah di cek jaraknya di angka 1280 M, yang seharusnya tidak lolos seleksi," tegasnya. "Dengan demikian data yang di input di akun SPMB terjadi perbedaan dengan data yang sebenarnya." imbuhnya.

Baca Juga: Praktik Titipan dan Beli Kursi SPMB 2025, Ombudsman Ungkap Maladministrasi di Jawa Barat

Mengatasi hal tersebut, sambung Reni, sesuai arahan dari Pengawas, pihaknya merujuk kepada surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang sudah dibuat dan di tandatangani oleh orang tua/wali siswa.

"Dalam SPTJM dimana tertulis bahwa data yang disampaikan (oleh pendaftar) adalah data yang benar, dan jika kemudian hari terbukti data tersebut tidak benar, maka pendaftar bersedia menerima sanksi berupa pembatalan SPMB dengan cara mengundurkan diri," terangnya.

"Kami sangat menyayangkan kenapa GS tidak daftar di jalur afirmasi, padahal menurut pengakuannya dia orang tidak mampu," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang SLTA disebut mengalami persitiwa ganjil usai dinyatakan diterima di salah satu sekolah negeri melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ganjil itu dialami oleh seorang siswi berinisial GS, warga Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. GS merupakan anak yatim piatu dan tinggal bersama kakaknya dirumah peninggalan kedua orang tuanya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Tokoh warga setempat, Kurniawan, mengatakan bahwa ia mendapat curhat dari warganya, GS, sebelumnya GS telah menerima pemberitahuan melalui pengumuman online bahwa dirinya diterima di SMAN 1 Parungkuda melalui jalur zonasi.

Dalam sertifikat pengumuman, tertera, GS asal sekolah MTSS Baiturrahmah dengan nomor pendaftar 20202254-16-1-00627 dinyatakan diterima di SMAN 1 Parungkuda - Domisili.

Namun, kata Kurniawan, saat melakukan daftar ulang ke sekolah bersangkutan, pihak sekolah melakukan pembatalan sepihak dan GS diharuskan menandatangani surat pengunduran diri.

Kurniawan menyebut alasan pembatalan dari pihak sekolah yang menyebut ada kesalahan pada titik koordinat tidak bisa diterima karena jarak antara rumah dan sekolah masih dalam satu wilayah desa, yakni Desa Bojongkokosan.

Berita Terkait
Berita Terkini