SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Muhammad Jaenudin menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung di Aula RM King Raos, Jalur Lingkar Selatan Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir perwakilan mahasiswa dari STAI Almasturiyah, STISIP Widyapuri Mandiri, serta para guru dan pengurus dari Pondok Pesantren Nurul Huda (Yaspin) Cibolang, Assalafiyah 1 Babakan, dan Sunanulhuda Cikaroya.
Muhammad Jaenudin, menegaskan pentingnya Perda tersebut sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di wilayah Jawa Barat. "Perda No. 5 Tahun 2017 ini hadir untuk memastikan bahwa pendidikan di Jawa Barat berjalan merata," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Gubernur KDM Gandeng Dua Kapolda MoU Tingkatkan Pengamanan Dukung Pembangunan
Baca Juga: Gubernur KDM Gandeng Dua Kapolda MoU Tingkatkan Pengamanan Dukung Pembangunan
Jaenudin yang juga menjabat Sekretaris di Komisi V DPRD Jabar itu mendorong ke depan wajib belajar 13 tahun bagi masyarakat produktif, yaitu pra sekolah atau PAUD 1 tahun dan 12 tahun meliputi sekolah dasar sampai menengah. Ia juga menekankan bahwa regulasi ini menjadi landasan perlindungan bagi seluruh penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta.
"Tujuan utamanya adalah mengurangi disparitas antara pendidikan negeri dan swasta. Semua lembaga pendidikan harus mendapat perlakuan adil demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jawa Barat," jelasnya.