Dilarang Masuk AS, Editor CNN Gugat Keputusan Donald Trump

Sukabumiupdate.com
Kamis 02 Feb 2017, 04:35 WIB
Dilarang Masuk AS, Editor CNN Gugat Keputusan Donald Trump

SUKABUMIUPDATE.com - Editor CNN, Mohammed Tawfeeq menggugat keputusan Presiden Donald Trump yang melarangnya masuk ke Amerika Serikat sepulang dari tugas di Irak. Gugatan telah didaftarkan ke pengadilan Kamis (2/2). 

Tawfeeq ditahan di bandara Atlanta, Georgia setelah menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai editor desk internasional CNN pada hari Minggu (29/1) malam. Tepatnya sekitar satu jam setelah Kementerian Keamanan Dalam Negeri, John Kelly mengeluarkan pernyataan bahwa pemegang kartu hijau AS tidak dilarang masuk ke AS. 

Pejabat di bandara internasional Jackson, Atlanta melarangnya masuk ke AS atas kebijakan yang dibuat Donald Trump.

Tawfeeq warga Irak dan pemegang kartu hijau AS sejak 2013 dengan masa berlakunya hingga 2026. 

Berkas gugatan Tawfeeq dialamatkan ke pengadilan banding Georgia pada hari Senin, 30 Januari. Tawfeeq menuliskan kronologi kasus penahanannya terkait keputusan presiden Donald Trump yang melarang masuk imigran dari 7 negara Timur Tengah termasuk Irak.

"Petugas meminta Tawfeeq tentang tujuan ke Irak setelah itu memintanya menunggu untuk memastikan dia boleh masuk," tulis Tawfeeq dalam berkjas gugatannya.  

Gugatan itu ditujukan kepada Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Menteri John Kelly, Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan dan Kementerian Luar Negeri.

Tawfeeq meninggalkan AS untuk tugas jurnalistiknya ke wilayah utara Irak pada Oktober 2017. Ia menjadi jurnalis selama lebih dari 13 tahun. Ia editor CNN untuk meliput wilayah Afrika Utara dan Timur Tengah. Tawfeeq pernah bekerja sebagai pemimpin biro CNN di Baghdad dari tahun 2011 sampai dengan 2013. Setelah itu ia pindah ke Atlanta, Georgia. 

Menanggapi gugatan Tawfeeq, CNN mengeluarkan pernyataan singkat: Ini permohonan mendasar untuk meminta klarifikasi dan penegasan atas hak-haknya di bawah payung hukum. Kami mendukung upayanya dan berharap segera diselesaikan secepatnya.

 

Sumber: TEMPO

Berita Terkini