SUKABUMIUPDATE.com - Makan sahur menjadi kegiatan yang dilakukan di bulan ramadan oleh orang yang akan melaksanakan ibadah puasa.
Namun, karena dilakukan saat dini hari, beberapa orang pasti pernah melewatkan makan sahur karena terlalu pulas tidur.
Lalu, apakah boleh melakukan puasa tanpa melakukan sahur? Apakah hukumnya puasa yang dilakukan tersebut?
Melansir dari Tempo.co, Ustadz Irfan Supandi dalam bukunya berjudul Ensiklopedi Puasa yang diterbitkan oleh Indiva Pustaka pada tahun 2008 menulis bahwa sahur sebagai aktivitas makan dan minum di malam hari mulai tengah malam hingga sebelum subuh hukumnya adalah sunnah bagi orang yang hendak berpuasa.
Jadi, puasa yang dilakukan tanpa sahur tetap sah karena hukum sahur sebatas sunnah, bukan wajib. Tetapi, bagi kamu yang menjalani puasa sebaiknya tetap melakukan sahur untuk membantu mengatur stamina tubuh di siang hari saat sedang berpuasa.
Oleh karena itu, sahur harus diusahakan meskipun hanya dengan sesuap makanan atau seteguk air. Rasulullah saw juga memerintahkan umat Muslim untuk sahur.
“Makan sahurlah kamu, karena dalam makan sahur terdapat berkah! (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis lain juga dianjurkan untuk melakukan sahur walau hanya seteguk air.
“Bersahur itu berkah, maka janganlah kamu tinggalkan walau seseorang diantara kamu hanya seteguk air. Karena Allah dan para malaikat-Nya akan mengucapkan shalawat pada orang-orang yang bersahur,” (HR. Ahmad).