SUKABUMIUPDATE.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Bayu Permana, menyoroti mekanisme pengawasan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Sukabumi yang dinilai masih bersifat administratif. Menurutnya, pengawasan saat ini belum menyentuh substansi program secara menyeluruh.
Bayu menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat partisipasi dan pelaporan dari pihak perusahaan. Oleh karena itu, bagi perusahaan yang sudah rutin melapor, ia menganggap hal tersebut sebagai langkah awal yang positif.
“Untuk sementara, pengawasan CSR di Sukabumi baru sampai pada level administrasi. Karena masalah utamanya masih di rendahnya partisipasi, maka ketika ada perusahaan yang sudah melaporkan, itu sudah bagus untuk kondisi sekarang,” ujar Bayu kepada sukabumiupdate.com, Senin (12/1/2026).
Meski banyak laporan CSR saat ini masih berbentuk kegiatan charity (bantuan sesaat), Bayu tetap mengapresiasi setiap kontribusi yang diberikan. Namun, ia menegaskan pentingnya evaluasi kualitas program ke depan.
“Walaupun yang dilaporkan itu belum sepenuhnya CSR dalam pengertian substantif, kita tetap harus apresiatif dan suportif. Sekecil apa pun kontribusi perusahaan, saya hargai,” katanya.
Baca Juga: Dinilai Tak Berdampak, Dewan Bayu Tegas CSR Perusahaan di Sukabumi Harus Ditata Ulang
Pekerjaan rumah ke depan, lanjut Bayu, adalah mentransformasi CSR agar menjadi solusi konkret atas persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat di sekitar operasional perusahaan. Tujuannya agar tidak terjadi kesenjangan sosial yang tajam antara korporasi dan warga lokal.
Selain itu, CSR juga dinilai dapat berkontribusi dalam mendukung visi dan misi kepala daerah. Menurut Bayu, ke depan perlu ada pembagian porsi yang jelas dalam pengalokasian CSR, baik untuk pemberdayaan masyarakat sekitar maupun untuk skema kemitraan yang mendukung program prioritas pemerintah daerah.
“CSR harus punya porsi untuk penanganan masalah lingkungan dan sosial di sekitar perusahaan, dan juga porsi dalam skema kemitraan untuk membantu pencapaian visi-misi bupati,” jelasnya.
Bayu mencontohkan, saat ini pemerintah daerah tengah fokus pada penanganan bencana. Oleh karena itu, perusahaan yang beroperasi di wilayah lain tetap dapat berkontribusi melalui skema kemitraan, sebagai bentuk dukungan terhadap program daerah.
Baca Juga: Ai Sri Mulyati: Pengelolaan Dana CSR yang Transparan Bantu Pemerataan Pembangunan Kabupaten Sukabumi
Pemerintah daerah, lanjut Bayu, cukup berperan sebagai pihak yang menyusun kebutuhan atau daftar program prioritas. Selanjutnya, program tersebut dapat dikoordinasikan melalui Forum CSR untuk mendapatkan dukungan dari perusahaan sesuai kemampuan masing-masing.
“Misalnya Pemda membutuhkan pembangunan hunian tetap bagi korban bencana, kebutuhannya disampaikan, lalu dikoordinasikan melalui forum. Perusahaan bisa berkontribusi sesuai porsinya masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam skema tersebut, tidak ada kewajiban nominal mutlak bagi perusahaan. Namun, tetap perlu ada angka yang proporsional, misalnya pembagian alokasi antara dukungan terhadap program pemerintah daerah dan penanganan lingkungan sekitar perusahaan.
Terkait wacana pengauditan dana CSR, Bayu berpandangan bahwa pemerintah daerah maupun DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap dana CSR perusahaan. Menurutnya, dana CSR bukan merupakan dana publik atau dana negara.
“Dana CSR itu uang perusahaan, dikelola oleh perusahaan dan dipertanggungjawabkan kepada pemilik saham melalui RUPS. Jadi, menurut pandangan saya, pemerintah dan DPRD tidak punya kewenangan untuk mengaudit dana CSR,” pungkasnya. (adv)





