DPRD-Pemkab Sukabumi Tetapkan Propemperda 2026 dan Sahkan Perda Patanjala

Sukabumiupdate.com
Rabu 12 Nov 2025, 15:24 WIB
DPRD-Pemkab Sukabumi Tetapkan Propemperda 2026 dan Sahkan Perda Patanjala

DPRD dan Pemkab Sukabumi tetapkan Propemperda 2026 dan Perda Patanjala dalam Rapat Paripurna. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Patanjala) menjadi Perda.

Agenda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang utama pada Rabu (12/11/2025), dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wakil Bupati Andreas.

Bupati Asep Japar menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda 2026 menjadi langkah penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, relevan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Tahapan perencanaan sangat penting agar peraturan daerah yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujar Asep.

Menurutnya, penyusunan Propemperda 2026 didasarkan pada empat pertimbangan utama, yaitu perintah peraturan yang lebih tinggi, pelaksanaan kewenangan otonomi daerah, dukungan terhadap rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Setelah Evaluasi Gubernur, APBD 2026 Kabupaten Sukabumi Naik Rp5,6 Miliar

Bupati juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Pemkab Sukabumi menyiapkan delapan rancangan peraturan daerah prioritas. Beberapa di antaranya meliputi perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri, penyertaan modal, perubahan APBD, dan penguatan sistem irigasi.

Selain itu, Bupati Asep menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air yang kini resmi disahkan menjadi Perda Patanjala.

Peraturan ini diharapkan menjadi payung hukum pelestarian sumber daya air berbasis kearifan lokal masyarakat Sunda.

“Melalui implementasi Patanjala, kita ingin menjaga keberlangsungan sumber daya air dan ekosistemnya untuk generasi mendatang,” tuturnya.

Dalam rapat yang sama, Bupati juga menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non-Kebakaran. Raperda ini bertujuan memperkuat sistem penanggulangan kebakaran di daerah yang terpadu dan profesional.

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat melalui sistem pencegahan dan penyelamatan yang cepat serta terkoordinasi,” pungkas Asep. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini