Salah Satunya Soal Desa Wisata, Pemda-DPRD Sukabumi Setujui 3 Raperda Jadi Perda

Kamis 30 Maret 2023, 20:10 WIB
Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi menunjukan berita acara persetujuan tiga Raperda menjadi Perda Definitif. (Sumber : Humas dan Protokol DPRD Kab. Sukabumi)

Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi menunjukan berita acara persetujuan tiga Raperda menjadi Perda Definitif. (Sumber : Humas dan Protokol DPRD Kab. Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di mana salah satunya Raperda tentang Pengembangan Desa Wisata menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.

Penandatanganan persetujuan tiga Raperda jadi Perda ini dikukuhkan dalam berita acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang keenam tahun anggaran 2023, Kamis (30/3/2023).

Selain Raperda tentang Pengembangan Desa Wisata, Raperda lain yang disetujui jadi Perda yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam sambutan tertulisnya mengatakan, adanya Raperda Pengembangan Desa Wisata ini untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan dan menetapkan kawasan Desa Wisata, juga akan memberikan pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal yang sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga: Ajak Kades Jadi Agen, Strategi Dispar Cetak Desa Wisata Baru di Kabupaten Sukabumi

Selain itu, Perda tersebut memiliki beberapa tujuan, diantaranya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, memajukan kebudayaan daerah dengan potensi dan keunikan budaya, memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu daya tarik wisata, serta jiwa religiusitas masyarakat akan meningkat.

"Semoga dengan adanya Perda ini dapat mendongkrak terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat, mampu meratakan kesempatan untuk berusaha dan memasuki lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi masyarakat yang sesuai dengan kearifan lokal, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya yang sesuai dengan norma agama," kata Marwan.

Adapun Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ialah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong badan permusyarakatan desa agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tatakelola yang baik pada pemerintahan desa. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 65 ayat 2 UU No. 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 73 Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang BPD.

"Untuk itu diperlukan pengaturan BPD dalam peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa," jelas Marwan.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Tentang Raperda BPD, Perpustakaan dan Sistem Kesehatan Daerah

Demikian juga, lanjut Marwan, pada Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, mandiri, dan mampu berdaya saing di era globalisasi. oleh sebab itu, perkembangan dan pendayagunaan perpustakaan harus disertai dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah.

"Perpustakaan sebagai sektor unggulan pengembangan dan pembinaan kegemaran membaca yang diamanatkan untuk menjalankan sejumlah program terkait dengan pengembangan budaya literasi. hal ini sejalan dengan visi pembangunan RPJMD 2021-2026 yang dituangkan ke dalam visi kepala daerah Kabupaten Sukabumi," tuturnya.

Menurut Marwan, terbitnya Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan bisa menguatkan keberadaan perpustakaan di tengah-tengah masyarakat dan semakin dibutuhkan kehadirannya dalam memberikan kemudahan guna meningkatkan ilmu pengetahuan masyarakat di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Susun Raperda Perpustakaan, Badri Suhendi: Literasi untuk Masa Depan Sukabumi

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara keputusan atas tiga raperda yang dilaksanakan Bupati Marwan Hamami bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara berharap tiga Raperda yang baru disetujui menjadi Perda Definitif ini bisa berdaya guna untuk masyarakat.

"Dan juga bisa menjadi hal yang baik juga untuk masyarakat supaya Kabupaten Sukabumi ini terus selalu menjadi Kabupaten yang lebih baik dan Kabupaten yang luar biasa," ujarnya.

Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten hari ini terdapat enam agenda kegiatan, yaitu:

1. Penyampaian Tanggapan/Jawaban Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Pendapat Bupati atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak;

2. Pengambilan Keputusan DPRD tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2024;

3. Pengambilan Keputusan atas Perubahan Kedua Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Tahun 2023;

4. Pengambilan Keputusan atas 3 (tiga) Raperda,:
a. Raperda tentang Pengembangan Desa Wisata;
b. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa;
c. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

5. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas 3 (tiga) Raperda; dan

6. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2022.

Yudha kemudian menanggapi isu soal banyaknya kursi yang kosong pada saat Rapat Paripurna ini.

Dengan diikuti hanya diikuti 31 anggota DPRD, Yudha memastikan jumlah tersebut sudah menenuhi korum atau jumlah anggota minimum.

"Ya tadi kalau kita lihat 31 yang hadir, jadi apabila dilihat dari tata tertib DPRD sudah memenuhi korum, jadi kehadirannya 31," ujar Yudha.

Kondisi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi keenam tahun anggaran 2023, Kamis (30/3/2023).Kondisi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi keenam tahun anggaran 2023, Kamis (30/3/2023).

Menurut Yudha, dirinya telah menyampaikan kepada ketua fraksi terkait anggota dewan agar bisa hadir secara utuh saat rapat paripurna, jika tidak hadir mengikuti agenda rapat harus disertai surat keterangan.

"Kami pun tadi sampaikan melalui ketua fraksi masing-masing agar kehadiran daripada anggota dewan ini hadir secara utuh, secara full," katanya.

"Agar disampaikan apabila tidak bisa menghadiri rapat paripurna ini agar diberikan keterangan kepada tiap-tiap ketua fraksinya, karena tadi pun sedikit sudah saya sampaikan melalui Badan Kehormatan," tambahnya.

Sementara itu, Sub koordinator Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Farihin mengatakan, total ada tujuh orang anggota dewan yang tidak bisa mengikuti agenda Rapat Paripurna hari ini. "Yang sakit 4 orang, yang izin 3 orang," ujarnya singkat.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Gadget28 Maret 2024, 17:10 WIB

Waspada, 6 Tanda HP Anda Telah Diretas Orang Lain, Berikut Ciri-cirinya!

Terdapat beberapa tanda yang menunjukkan bahwa HP anda sudah diretas oleh orang lain. Karenanya penting untuk diperhatikan
Ilustrasi. Mengetahui HP diretas orang lain. (Sumber foto : Pexels/PhotoMIX Company)
Life28 Maret 2024, 17:04 WIB

6 Cara Ampuh Mencegah Ular Masuk Rumah, Yuk Terapkan Sekarang Juga!

Mencegah ular masuk ke dalam rumah keharusan yang harus dilakukan untuk antisipasi lebih awal. Maka penting diketahui setiap pemilik rumah.
Ilustrasi. Cara mencegah ular masuk ke dalam rumah. (Sumber foto : Pexels/Pixabay)
Musik28 Maret 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Dygta feat Kamasean Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu?

Viral di TikTok jadi Lagu Galau, Inilah Lirik Lagu Dygta feat Kamasean: Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu?
Video Klip Lagu Dygta feat Kamasean Tapi Tahukah Kamu, Betapa Ku Mencintai Dirimu? (Sumber : YouTube/HaloEntertainmentIndonesia (HEI))
Nasional28 Maret 2024, 16:42 WIB

UU DKJ Disahkan: Pilgub Jakarta Dipilih Langsug, Bagaimana Wacana Sukabumi Masuk Aglomerasi?

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Monas, salah satu ikon DKI Jakarta | Foto : Ist
Sehat28 Maret 2024, 16:30 WIB

Mencegah Asam Lambung Naik: 7 Kebiasaan Ini Harus Anda Lakukan Jika Ingin Sembuh

Ada beberapa kebiasaan yang bisa dilakukan untuk mengobati asam lambung naik.
Ilustrasi - Ada beberapa kebiasaan yang bisa dilakukan untuk mengobati asam lambung naik. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Life28 Maret 2024, 16:12 WIB

6 Cara Melatih Diri Agar Lebih Dewasa Secara Emosional, Terapkan Kebiasaan Ini!

Untuk menjadi lebih dewasa seseorang harus melakukan kebiasaan sehari-hari yang membantu proses tersebut. Yuk simak sederet cara agar lebih dewasa secara emosional berikut ini!
Ilustrasi. Orang dewasa emosional yang sukses. Sumber foto : Pexels/Ketut Subiyanto
Life28 Maret 2024, 16:00 WIB

Sikapnya Beda Bund! Kenali 10 Ciri Anak Mengalami Anxiety Disorder

Jika Ayah Bunda menduga bahwa anak mungkin mengalami Anxiety Disorder, penting untuk berkonsultasi dengan profesional kesehatan mental untuk evaluasi dan perawatan yang tepat.
Ilustrasi. Ciri Anak Mengalami Anxiety Disorder, Sikapnya Beda. (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi28 Maret 2024, 15:55 WIB

Apresiasi Pengesahan UU Desa, Apdesi Sukabumi Siap Kawal Pembentukan Regulasi Turunannya

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Apdesi) Kabupaten Sukabumi Deden Deni Wahyudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR dan Pemerintah.
Deden Deni Wahyudin, Ketua APDESI Kabupaten Sukabumi | Foto : dok.Sukabumi Update
Sehat28 Maret 2024, 15:39 WIB

Air Rebusan vs Air Galon untuk Minum Lebih Sehat Mana? Simak Penjelasannya!

Updaters harus mengetahui plus minus meminum air rebusan dan air galon agar tidak salah memilih untuk konsumsi rumah tangga.
Ilustrasi. Air minum. Perbedaan air rebusan dan air galon. Sumber foto : Pixabay/Pexels
Sehat28 Maret 2024, 15:30 WIB

5 Infused Water Untuk Mengatasi Asam Urat yang Mudah Dibuat di Rumah

Berikut ini berbagai infused water yang bisa membantu mengatasi serangan asam urat
Ilustrasi - 5 Infused Water Untuk Mengatasi Asam Urat yang Mudah Dibuat di Rumah (Sumber : Freepik/picoftasty)