SUKABUMIUPDATE.com - Sebelumnya diberitakan bahwa kewajiban mendaftar bagi PSE (penyelenggara sistem elektronik) asing maupu lokal di Indonesia seperti Facebook, Instagram, Tiktok dan sebagainya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo No 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan kedua aturan itu, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik domestik maupun asing, harus mendaftar paling lambat enam bulan setelah OSS RBA Kominfo beroperasi efektif pada 21 Januari lalu.
Dengan kata lain, berdasarkan aturan itu, tenggat waktu pendaftaran PSE privat berakhir pada 20 Juli 2022.
Melansir dari Suara.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mendorong para penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Google dkk untuk mendaftarkan ke situs Kominfo. Jika tidak, operasi mereka bisa dianggap ilegal.
"Kami mendorong agar seluruh PSE yang berjumlah lebih dari 4.000 di Indonesia ini, baik PSE domestik maupun PSE global, untuk melakukan pendaftarannya, sebagaimana yang diamanatkan oleh perundang-undangan nasional kita," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Senin (27/6/2022).
"Saya ingin menekankan apabila terjadi adanya kealpaan yang melakukan pendaftaran, tentu PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Kalau dia tidak terdaftar dan masih melakukan operasi itu sama dengan operasi secara tidak legal," sambung dia.
Ia mengatakan, pemerintah ingin seluruh PSE di Indonesia ini bisa beroperasi secara legal. Untuk itulah ia mengajak para perusahaan untuk berinisiatif melakukan pendaftaran.
"Apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Setiap pendaftar itu dilakukan melalui online single submission (OSS) yang sudah tersedia," tutur dia.