SPMB 2026 di Sukabumi, Disdik Terima 14 Aduan dari Orang Tua Calon Murid

Sukabumiupdate.com
Rabu 08 Jul 2026, 14:45 WIB
SPMB 2026 di Sukabumi, Disdik Terima 14 Aduan dari Orang Tua Calon Murid

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, melakukan monitoring ke sejumlah sekolah. (Sumber : Dok disdik.)

SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai aturan, transparan, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, mengatakan hingga pelaksanaan SPMB 2026 saat ini, pihaknya telah menerima 14 pengaduan dari orang tua calon murid.

Menurut Herdiawan, mayoritas aduan yang diterima berkaitan dengan mekanisme pendaftaran. Pengaduan tersebut disampaikan melalui berbagai jalur, baik secara daring (online) maupun dengan datang langsung ke posko pengaduan yang disediakan oleh kantor Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Disdik Sukabumi: Seren Taun Jadi Media Pendidikan Karakter dan Pelestarian Budaya

"Sebagian besar pengaduan yang kami terima terkait mekanisme pendaftaran. Ada yang disampaikan secara online dan ada juga masyarakat yang datang langsung ke posko pengaduan," ujar Herdiawan, pada Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti oleh tim SPMB untuk diberikan penjelasan maupun solusi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, orang tua maupun calon peserta didik dapat memperoleh kepastian informasi selama proses pendaftaran berlangsung.

Herdiawan berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan aman, tertib, dan lancar hingga seluruh tahapan selesai.

Baca Juga: Rugi Rp218 Miliar, Investor MBG Asal Sukabumi Siapkan Gugatan Perdata untuk BGN

"Kami berharap proses SPMB 2026 di Kabupaten Sukabumi berjalan dengan aman dan lancar. Kami juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kanal informasi resmi maupun posko pengaduan apabila membutuhkan penjelasan terkait proses pendaftaran," pungkasnya. (adv)

 

Berita Terkait
Berita Terkini