SUKABUMIUPDATE.com – Larangan pelaksanaan pawai ta’aruf atau drumband di jalur utama wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi menuai beragam respons dari warga internet (warganet). Kegiatan pawai taaruf biasa dilaksanakan oleh warga di musim samenan atau akhir tahun pelajaran.
Banyak warganet mengaku tidak setuju dengan kebijakan tersebut karena menilai pawai samenan merupakan tradisi turun-temurun yang sudah lama menjadi bagian dari masyarakat.
Komentar warga ramai bermunculan di media sosial setelah surat edaran larangan pawai diunggah akun @Zaldunz. Unggahan itu langsung diserbu berbagai tanggapan dari netizen. Sebagian besar menilai kegiatan tersebut hanya digelar setahun sekali dan menjadi hiburan rakyat.
“Tradisi turun menurun th kos hayang maremken,,,,mun heeh sien aya nu riweh dei mh jang naon aya pengana linmas BABINSA sok anaken ku petugas aya nu ngariwehken comot beresken ,,,lain datang ka tempat acara di bere amplop di bekelan dus aya esian balik,” tulis akun Fikri Sptra di kolom komentar.
Baca Juga: AFC Jatuhi Persib Bandung Denda Rp3,5 Miliar dan Dua Laga Tanpa Penonton
Ia juga mempertanyakan keputusan yang dinilai dibuat tanpa adanya musyawarah dengan pihak sekolah. “Kumha iye surat edaran tanpa musyawarah pihak sakola,” lanjutnya.
Surat edaran larangan pawai taaruf di Cicantayan | Foto : capture media sosial
Komentar lain menyinggung masih adanya aktivitas kendaraan besar yang melintas di jalur utama setiap hari, sementara pawai samenan yang hanya berlangsung setahun sekali justru dilarang.
“Ari pawey mobil truk turun ti gunung teu bisa nurunken surat edaran nyaramnya, bari unggal poe lain satahun sakali,” tulis akun lainnya.
Sejumlah warga juga meminta pemerintah tidak menghilangkan hiburan masyarakat yang sudah menjadi tradisi tahunan. “Paak tong gutusken ka resepan rakyat da itu mh setahun sekali, uruskn mh jalan paak jalaannn,” tulis warga lainnya.
Tak sedikit pula netizen yang membandingkan kebijakan di Cicantayan dengan wilayah lain yang masih memperbolehkan pelaksanaan pawai. “Lah ko nahha Cicantayan di larang pawey sedang di daerah Cisaat/kota bisa pawey, heran,” tulis akun lainnya.
Meski demikian, sebagian warganet juga ada yang mendukung larangan tersebut dengan alasan untuk mengurangi kemacetan dan menjaga ketertiban di jalan nasional.
Baca Juga: Liburan di Desa Wisata Cisande, Nikmati Akhir Pekan Sambil Bermain dan Belajar di Sukabumi
Diketahui, Pemerintah Kecamatan Cicantayan bersama unsur Forkopimcam pada 1 Mei 2026 resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan pelaksanaan pawai ta’aruf atau drumband di sepanjang jalan utama nasional maupun jalan protokol di wilayah Kecamatan Cicantayan.
Larangan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 ayat i Bab VIII. Dalam hasil rapat Forkopimcam ditegaskan bahwa kegiatan pawai tidak diperbolehkan menggunakan jalur nasional dan jalan protokol di wilayah Kecamatan Cicantayan. Selain itu, demonstrasi marching band juga tidak diperbolehkan dilaksanakan pada malam hari.
Dalam surat edaran disebutkan, apabila kegiatan tetap dilaksanakan maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang dengan ancaman penjara paling lama 18 bulan atau denda hingga Rp1,5 miliar.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Camat Cicantayan Hj. R. Riny Zuraidah Zakhroh SH MM, Danramil Cibadak Kapten Cba Edi Rosana, serta Kapolsek Cibadak Kompol Djubaedi.







