Tok! Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia, MK Tolak Gugatan UU IKN

Sukabumiupdate.com
Rabu 13 Mei 2026, 16:32 WIB
Tok! Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia, MK Tolak Gugatan UU IKN

Jakarta diputuskan MK tetap menyandang sebagai Ibu Kota Indonesia. (Sumber : Screenshot Video Instagram/@dkijakarta).

SUKABUMIUPDATE.com - Status hukum Ibu Kota Negara Indonesia kini telah mencapai kepastian melalui jalur peradilan. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Melalui keputusan ini, posisi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara ditegaskan tetap berlaku secara sah. Status tersebut akan terus melekat pada Jakarta hingga batas waktu yang belum ditetapkan oleh pemerintah.

Putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan dalam sidang pleno yang berlangsung di Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026). Agenda krusial tersebut dipimpin langsung oleh Suhartoyo selaku Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Rupiah Anjlok ke Rp17.500 per Dolar AS, BI Sebut Faktor Dividen dan Musim Haji Jadi Pemicu

Persidangan dalam putusan ini langsung memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat. Proyek raksasa yang diinisiasi dan mulai dieksekusi secara masif pada era Presiden Joko Widodo sejak 2022 lalu ini nyatanya telah menyedot anggaran negara dalam jumlah yang sangat fantastis, namun secara de jure belum bisa menggantikan posisi Jakarta.

Hingga memasuki kuartal pertama tahun 2026, akumulasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digelontorkan demi mendirikan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menyentuh angka Rp147,41 triliun.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pembangunan fase pertama periode 2022-2024 yang menghabiskan dana sebesar Rp89 triliun, kemudian berlanjut pada alokasi anggaran baru untuk periode 2025-2026 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto guna merampungkan kawasan inti pemerintahan.

Baca Juga: BPBD Sukabumi Pangkas Pohon Mahoni Tua di Jalur Nasional Cibadak, Cegah Risiko Kecelakaan

Mantan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, sempat memaparkan pada awal tahun 2025 bahwa serapan dana Rp89 triliun hingga akhir 2024 tersebut dialokasikan untuk membiayai sejumlah proyek vital di lapangan, dikutip dari Suara.com, meliputi:

  • Pembangunan akses jalan tol logistik dan jalur utama.
  • Pembangunan 47 tower hunian dinas untuk ASN dan hankam.
  • Penyediaan jaringan air minum bersih, fasilitas sanitasi, serta drainase.
  • Pembuatan embung penampung air dan kolam retensi pencegah banjir.
  • Kompleks perkantoran kementerian dan gedung Kantor Sekretariat Presiden.
  • Fasilitas peribadatan terpadu seperti masjid raya, basilika, hingga gereja.

Di tengah besarnya dana yang mengalir, publik dan para analis kebijakan kini menghadapi tantangan dalam memantau realisasi pembaruan anggaran IKN secara berkala. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui tidak lagi menyertakan rincian pembaruan data belanja IKN secara spesifik dalam agenda konferensi pers bulanan "APBN Kinerja dan Fakta" (APBN Kita).

Berdasarkan catatan rilis terbuka terakhir Kemenkeu pada Januari 2025, serapan anggaran khusus untuk tahun anggaran 2024 saja berada di angka Rp43,4 triliun, atau menyerap sekitar 97,3% dari total pagu tahunan yang disediakan sebesar Rp44,5 triliun.

Baca Juga: Daftar Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Sukabumi yang Resmi Dikukuhkan Dispar 2026

Secara berkala, laporan resmi pembukuan mencatat realisasi belanja IKN pada 2022 sebesar Rp5,5 triliun, melonjak menjadi Rp27 triliun pada 2023, dan menyentuh Rp43,3 triliun pada audit sementara 2024.

Untuk melanjutkan keberlangsungan proyek, Presiden Prabowo menyetujui pemanfaatan skema anggaran tahun jamak (multi-years) periode 2025-2029 dengan estimasi nilai mencapai Rp48,8 triliun.

Berdasarkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), porsi pendanaan utuh IKN dirancang bersumber dari APBN sebesar Rp90,4 triliun, investasi BUMN/Swasta Rp123,2 triliun, serta skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp252,5 triliun.

Baca Juga: Bukan Mangkrak! Bupati Sukabumi Tegaskan Proyek Masjid Al Afghani Cisayar Terkendala Anggaran

Saat ini, Otorita IKN mengklaim telah mengantongi komitmen investasi senilai Rp225,02 triliun yang terdiri dari modal swasta murni dan proyek kemitraan infrastruktur (KPBU).

Menepis Kekosongan Status Ibu Kota

Gugatan uji materi ini bergulir ke MK karena adanya kekhawatiran dari pemohon mengenai potensi tumpang tindih regulasi.

Pemohon menilai adanya ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Year 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)—yang mengubah status Jakarta—dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga dianggap memicu ketidakpastian hukum atau status gantung.

Namun, MK mematahkan argumentasi tersebut. Hakim Mahkamah, Adies Kadir, menjelaskan bahwa undang-undang tidak boleh dibaca secara sepotong-sepotong. Pasal 2 UU DKJ harus dikaitkan langsung dengan Pasal 73 UU DKJ yang menegaskan bahwa aturan perubahan status Jakarta baru resmi berlaku penuh ketika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ditandatangani oleh Kepala Negara.

Baca Juga: Pelajar Sukabumi Bisa Rekam KTP Saat Libur Panjang, Simak Jadwal Disdukcapil Palabuhanratu

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Mahkamah Adies Kadir saat membacakan pertimbangan.

Dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi ini, seluruh aktivitas administrasi kenegaraan tertinggi dan pusat pemerintahan secara konstitusional tetap sah berada di Jakarta.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini