Tower Telekomunikasi di Sukabumi Belum Lengkapi Izin, DPMPTSP: Ada Sanksi dan Pembongkaran

Sukabumiupdate.com
Kamis 07 Mei 2026, 23:05 WIB
Tower Telekomunikasi di Sukabumi Belum Lengkapi Izin, DPMPTSP: Ada Sanksi dan Pembongkaran

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Persoalan legalitas menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi kembali mencuat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengungkap masih adanya tower yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi bersama pelaku usaha tower yang digelar di Aula DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/5/2026).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya mengatakan, pemerintah daerah sengaja mengundang seluruh perusahaan tower untuk membahas legalitas menara telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Sukabumi. “Kami membahas kepemilikan SLF, CSR perusahaan, sampai penetapan PBB bangunan tower,” kata Dede.

Baca Juga: Selang Gas Bocor Sambar Minyak Panas, Kronologi Kebakaran Kios Ayam Geprek di Cikembar

Namun, tingkat kehadiran perusahaan dinilai minim. Dari 14 perusahaan dan satu asosiasi yang diundang, hanya tiga perusahaan yang hadir memenuhi undangan pemerintah daerah.

Meski demikian, DPMPTSP belum mengambil langkah represif dan masih memilih pendekatan pembinaan.

“Kami tetap persuasif dan akan mengundang kembali. Tapi kalau pengawasan lebih lanjut, tentu bisa saja ada langkah dari DPRD atau instansi terkait,” ujarnya.

Baca Juga: Majelis Taklim Aparatur DPRD Sukabumi: Perkuat Integritas Pegawai Lewat Muhasabah

Dalam pembahasan tersebut, DPMPTSP menemukan kendala utama penerbitan SLF berasal dari proses akuisisi tower antar perusahaan. Banyak tower berpindah kepemilikan tanpa disertai dokumen teknis lengkap.

“Kadang perusahaan hanya menerima IMB lama, sementara gambar teknis dan dokumen perencanaannya tidak ada. Itu membuat proses SLF menjadi sulit,” jelas Dede.

Ia juga menyinggung belum sinkronnya data jumlah tower di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, sejumlah tower lama mengalami perubahan kepemilikan sehingga harus diterbitkan ulang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: Jelang Mengahdapi Persija Jakarta, Persib Bandung Dapat Suntikan Motivasi dari Bobotoh

“Karena ada tower yang dialihhakkan atau diakuisisi, maka nama pemilik berubah dan PBG diterbitkan ulang,” katanya.

Dede menegaskan, aturan terkait bangunan tower sudah diatur ketat dalam PP Nomor 16 Tahun 2021. Bahkan, pelanggaran terhadap izin bangunan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembongkaran.

“Kalau tidak memiliki PBG, sanksinya bisa sampai pembongkaran. Itu tergantung juga pada kesesuaian tata ruangnya,” tegasnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Mandiri di Jawa Barat Manfaatkan Diskon Iuran Jamsostek

Selain itu, pemerintah kini memperketat pembangunan tower baru, mengingat jumlah operator aktif saat ini dinilai tidak sebanyak sebelumnya.

“Sekarang pembangunan tower sudah sangat dibatasi. Operator aktif juga hanya beberapa provider, jadi pertimbangannya lebih ketat,” pungkasnya. (Adv)

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini