SUKABUMIUPDATE.com – Polemik hukum pasca-penahanan Anwar Satibi (AS) dalam kasus kematian tragis Nizam Syafei (13) kian memanas. Menanggapi rencana gugatan praperadilan yang akan diajukan pihak tersangka melalui pengacaranya, Farhat Abbas, kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa proses penyidikan di Polres Sukabumi telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Diketahui, ayah kandung korban, Anwar Satibi, resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran anak, Rabu (29/4/2026). Penahanan ini merupakan buntut dari laporan yang dilayangkan oleh ibu kandung korban, Lisnawati, pada 24 Februari 2026 lalu.
Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Mukti, menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Anwar adalah langkah hukum yang sah. Ia mempersilakan pihak tersangka untuk menempuh jalur konstitusional jika merasa keberatan dengan tindakan penyidik.
“Kalau tidak terima dengan tersangkanya, tidak terima dengan penahanannya, ada ruang hukumnya. Silakan lakukan praperadilan,” ujar Krisna dalam keterangan yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Anwar Satibi Ditahan Polres Sukabumi, Farhat Abbas Uji Pra Peradilan dan Laporkan Ibu Kandung Nizam
Krisna juga meminta agar pihak-pihak terkait tidak membangun opini negatif atau spekulasi liar di ruang publik. Ia menegaskan bahwa mekanisme hukum telah menyediakan panggung resmi di pengadilan untuk menguji keabsahan sebuah proses penyidikan.
Menanggapi tudingan adanya kejanggalan dalam proses hukum, Krisna menekankan bahwa kasus ini murni merupakan penegakan hukum berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan penyidik. Ia membantah adanya intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan kasus ini.
“Tidak ada intervensi. Ini murni proses hukum. Siapa pun yang melanggar, harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Umrah Murah di Baros Sukabumi, Kuasa Hukum Bantah AM Pimpinan Ponpes
Sebelumnya, kuasa hukum Anwar Satibi, Farhat Abbas, menilai penahanan kliennya selama 20 hari ke depan terkesan dipaksakan. Farhat menyayangkan sikap penyidik yang dianggap tidak mempertimbangkan kondisi psikologis Anwar yang masih berduka.
“Ini merupakan satu tekanan. Artinya, tidak mempertimbangkan bahwa ini orang baru kehilangan anak,” katanya.
Farhat juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan, yang menurutnya hanya berupa riwayat percakapan digital (chat). Pihaknya bersikeras bahwa Anwar tidak pernah menelantarkan korban karena kebutuhan pendidikan dan pokok korban selalu terpenuhi selama dalam pengasuhan kliennya.
“Nanti kita uji di pengadilan melalui praperadilan. Anwar bukan dituduh membunuh, tapi dianggap membiarkan. Itulah yang akan kami uji secara hukum,” pungkas Farhat.





