Diduga Telantarkan Anak Sejak 2024, Ayah Nizam Terancam 5 Tahun Penjara

Sukabumiupdate.com
Kamis 30 Apr 2026, 17:15 WIB
Diduga Telantarkan Anak Sejak 2024, Ayah Nizam Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolres Sukabumi AKBP Samian membeberkan peran serta konstruksi perkara yang menjerat Anwar Satibi, Ayah kandung Nizam. (Sumber Foto: SU/Ibnu)

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi mengungkap fakta baru dalam kasus kematian Nizam Syafei (13 tahun). Setelah resmi menahan ayah kandung korban, Anwar Satibi (AS), polisi menyebut adanya indikasi penelantaran anak yang dilakukan secara berulang dalam beberapa tahun terakhir.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap AS merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penelantaran anak yang kini telah masuk ke tahap penyidikan. Saat ini, AS telah menjalani penahanan di Mapolres Sukabumi.

“Terhadap laporan penelantaran itu sudah kita tindak lanjuti, sudah kita lakukan proses penyelidikan-penyidikan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik sedang melakukan penahanan,” ujar AKBP Samian kepada sukabumiupdate.com di exit Tol Parungkuda, Kamis (30/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, polisi menemukan bahwa dugaan penelantaran terhadap Nizam diduga tidak hanya terjadi satu kali. Polisi menemukan adanya rangkaian kejadian yang saling berkaitan sejak dua tahun lalu.

“Kalau indikasi berulang, rangkaian kejadiannya ada dari beberapa tahun yang lalu, mulai dari 2024, 2025, dan terakhir kejadian pada 2026 ini,” ungkap Samian.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penelantaran Anak, Ayah Kandung Nizam Resmi Ditahan Polres Sukabumi

Lebih lanjut Samian menyebut penanganan perkara AS ini berjalan beriringan dengan kasus ibu tiri korban, Teni Ridha (TR), yang sudah lebih dulu diproses. Jika TR dijerat atas tindakan kekerasan, AS difokuskan pada tindak pidana penelantaran anak.

“Terhadap perkara awal (tersangka TR), sudah kita lakukan proses penyidikan sampai pemberkasan. Saat ini tinggal menunggu pelimpahan ke Jaksa,” jelas Kapolres.

Sementara untuk AS, pasal yang disangkakan murni terkait tindakan penelantaran. “Terkait dengan perkara penelantaran. Jadi lebih ke tindakan penelantaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Anwar Satibi dijerat dengan Pasal 76 dan 77B Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Dalam konstruksi perkara, tersangka diduga melakukan pembiaran atau penelantaran yang berujung pada meninggalnya korban.

"(Ancaman hukuman) Ya, kurang lebih 5 tahun (penjara),” pungkas AKBP Samian.

Berita Terkait
Berita Terkini