SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa hukum Ketua PK KNPI Kecamatan Cibadak, Mochamad Silmi, Ayong, menegaskan bahwa tudingan dugaan aliran dana peredaran obat terlarang yang menyeret kliennya tidak terbukti secara hukum.
Ayong menjelaskan, isu tersebut bermula dari pemberitaan yang kemudian telah ditarik (takedown) oleh pihak yang mempublikasikannya. Selain itu, pihak terkait juga telah menyampaikan permohonan maaf disertai klarifikasi tertulis.
“Dengan adanya takedown dan permohonan maaf berikut klarifikasi tertulis, itu menegaskan bahwa tuduhan kepada klien kami tidak benar,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (3/4/2026).
Ia menambahkan, dalam perspektif hukum pers, penyampaian informasi seharusnya mengedepankan prinsip berimbang dan akurat, termasuk melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Baca Juga: Termasuk di Sukabumi, Bareskrim: Korban Dugaan Pencabulan Syekh AM Ada 5 Orang
Namun demikian, Ayong menilai bahwa apabila suatu pemberitaan mengandung informasi tidak benar dan berdampak pada nama baik seseorang, maka hal tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah hukum lain, baik pidana maupun perdata.
“Kalau sudah menyangkut pencemaran nama baik, merusak kehormatan, bahkan berdampak pada karier dan kerugian, itu bisa diproses secara pidana maupun gugatan perdata,” katanya.
Terkait bukti transfer yang sempat beredar, Ayong memastikan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran sewa ruko, bukan terkait aktivitas ilegal.
Ia menyebut, pihak yang mentransfer dana tersebut juga telah mengakui bahwa transaksi itu dilakukan untuk sewa ruko, bukan untuk kepentingan peredaran obat terlarang.
“Sudah diakui bahwa itu untuk sewa ruko, bukan uang suap atau koordinasi kegiatan ilegal,” ujarnya.
Menurut Ayong, ruko tersebut awalnya disewa untuk usaha sembako dan kosmetik. Namun, dalam perjalanannya, kliennya memperoleh informasi adanya dugaan penyimpangan.
“Ketika diketahui ada indikasi tidak sesuai peruntukan, klien kami langsung menutup kegiatan tersebut,” kata Ayong.
Baca Juga: Nasib Calon Kades di Tegalbuleud, Lolos dari Jembatan Putus Lalu Terpilih di Pilkades
Ia menambahkan, penutupan lokasi tersebut juga sempat melibatkan aparat setempat dan tidak berkaitan dengan tudingan yang beredar.
Ayong menegaskan, dari hasil kajian dan pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam transaksi tersebut. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat, termasuk pengawasan internal kepolisian, dengan hasil yang menyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran.
“Dari hasil pemeriksaan juga clear, tidak ada pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh dokumen terkait transaksi, termasuk perjanjian sewa, telah terdokumentasi dan diserahkan kepada pihak terkait sebagai bahan klarifikasi.
Menurutnya, persoalan tersebut pada dasarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak yang sebelumnya menyebarkan informasi juga telah menyampaikan permohonan maaf.
“Dengan pihak yang awal sudah selesai, sudah islah,” katanya.
Baca Juga: Hemat BBM, Pemprov Jabar Sarankan ASN Gunakan Transportasi Umum Saat Ngantor
Meski demikian, Ayong mengingatkan pihak lain agar tidak kembali menyebarkan informasi yang sama tanpa konfirmasi, karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Kalau ada yang memposting ulang tanpa klarifikasi, itu bisa kami proses sesuai hukum,” ujarnya.
Ia mengakui, isu tersebut berdampak pada kondisi psikologis kliennya. Tudingan yang tidak berdasar, menurutnya, dapat merusak reputasi yang telah dibangun.
“Secara psikologis tentu berdampak. Nama baik, karier, itu bisa terdampak,” kata Ayong.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di media sosial, dengan memastikan kebenaran serta melakukan verifikasi.
“Masyarakat harus lebih bijak dan tidak langsung percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.
Ayong menegaskan, secara hukum posisi kliennya saat ini sudah jelas dan tidak terbukti terlibat dalam tudingan tersebut.
“Posisi kami jelas, ini tidak terbukti. Tapi kalau masih ada yang menyebarkan tanpa klarifikasi, akan kami tindak sesuai hukum,” pungkasnya.





